Categories: Ketapang

Cabuli Dua Keponakannya, Pria di Kecamatan Sungai Melayu Rayak Ketapang Diamankan Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Seorang pria berinisial SU (53 tahun), warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang Polda Kalbar, lantaran diduga kuat sebagai pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap dua bersaudara anak perempuan, RSK (14 tahun) dan RST (9 tahun), yang notabene masih merupakan keponakannya.

SU diamankan pada Kamis, 15 september 2022, di rumahnya di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang. 

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya, Jumat (16/09/2022) menjelaskan, pelaku diamankan setelah Polres Ketapang menerima laporan dari orang tua korban.

Dimana orang tua korban menyatakan bahwa kedua anak perempuannya diduga telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.

“Ibu korban curiga dengan perilaku korban RSK yang menjadi pendiam dan sering mengurung diri di dalam kamar, dan saat ditanya oleh ibunya, korban RSK menceritakan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain juga merupakan paman korban,” ujar Yasin.

Lebih Jauh dijelaskan Kasat Reskrim, setelah mendengar pengakuan dari anaknya, ibu korban juga menanyakan kepada korban RST apakah dirinya juga mengalami hal yang sama dengan kakaknya, dan dengan jelas, RST juga mengakui telah mengalami hal yang sama dengan kakaknya. 

Dari pengakuan kedua korban itu, perbuatan cabul tersebut, kesemuanya terjadi di rumah pelaku saat mereka belajar mengaji dengan pelaku.

“Dari pengakuan korban RSK, ia sudah empat kali mengalami perbuatan tersebut sejak tahun 2020 lalu, sedangkan pengakuan adiknya yaitu RST, dirinya sudah mengalami dua kali perbuatan bejat tersebut dari awal tahun 2022 sampai sekarang,” jelas Yasin.

Yasin juga menambahkan, bahwa pihaknya kini sudah mengamankan pelaku SU beserta barang bukti berupa beberapa helai pakaian dari kedua korban serta hasil visum medis kedua korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban yang merupakan keponakannya.

“Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku terkait modus yang dilancarkan pelaku dalam menjalankan aksinya,” katanya.

Terhadap pelaku, katanya, terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Junto Pasal 76 D dan 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Begini Kronologi Kecelakaan Maut Bus PT Cargill yang Tewaskan Pengendara Motor di Marau

KalbarOnline, Ketapang - Seorang saksi mata mengungkapkan bagaimana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus sekolah…

2 hours ago

Ini Daftar 65 Anggota Dewan Kalbar Terpilih Hasil Pemilu 2024

KalbarOnline, Pontianak - KPU Provinsi Kalbar telah menetapkan sebanyak 65 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

3 hours ago

Pria Berusia 69 Tahun di Wajok Hulu Mempawah Hilang Saat Pergi di Kebun

KalbarOnline, Mempawah - Seorang pria berusia 69 tahun bernama Usman bin Agus hilang saat pergi…

4 hours ago

Sinergi Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah, Bangun Ekosistem Pendidikan Digital

KalbarOnline, Bandung - Dalam rangka memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah terkait pemanfaatan platform teknologi pendidikan…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Komitmen Laksanakan PPDB Secara Objektif, Transparan dan Akuntabel

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Komitmen Tolak Pungli

KalbarOnline, Pontianak - Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yusnaldi menerangkan,…

4 hours ago