Pemprov Kalbar Bantah Hasil Penelitian CNV Soal Temuan Hanya 10 Perusahaan di Kalbar yang Lakukan PKB

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Manto Saidi membantah hasil penelitian CNV Internationaal yang menyebutkan hanya ada 10 perusahaan dari total 421 perusahaan sawit di Kalimantan Barat yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Ia mengungkapkan, kalau jumlah perusahaan yang sudah memiliki PKB lebih dari jumlah yang diungkap CNV Internationaal. Hanya saja, PKB yang dibuat perusahaan selama ini banyak yang copy paste.

“Kami kumpulkan mereka di hotel. Tidak hanya perusahaan tapi ada perwakilan pekerjanya. Mereka kita latih melakukan simulasi pembuat PP dan PKB yang baik sesuai regulasi,” kata Manto, Rabu (31/09/2022).

Di sisi lain, Ketua KSBSI Kalbar, Suherman mengakui, jika PKB di sektor perusahaan perkebunan sawit di Kalbar memang masih minim. Perusahaan, disampaikannya, lebih banyak menggunakan Peraturan Pemerintah atau PP.

“Tapi PP selama ini disembunyikan. Setelah ada kasus baru dikeluarkan,” kata Suherman.

KSBSI berharap penelitian yang dilakukan CNV Internationaal dua tahun terakhir akan menjadi catatan untuk terus mendorong perusahaan sawit patuh dalam membuat PKB.

“Karena tujuan akhir jika ada PKB akan bagus hubungan industrialnya di perusahaan. Selama ini banyak PP yang dibuat sepihak, ketika ada kasus dan celah yang membuat pekerja buruh diberi sanksi. Sanksi ini yang memberatkan buruh,” katanya.

Sebelumnya, CNV Internationaal yang merupakan yayasan yang berafiliasi dengan serikat buruh Belanda CNV Vakcentrale menyebutkan, kalau berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pihaknya tahun 2020, hanya ada 10 perusahaan dari total 421 perusahaan sawit di Kalbar yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama atau PKB.

“Dalam penelitian CNV tahun 2020, kami hanya menemukan 10 PKB dari total 421 perusahaan sawit, baik perkebunan maupun pabrik pengolahan sawit yang berada di Provinsi Kalbar,” kata Amalia Falah Alam, Country Representative CNV Internationaal, saat memaparkan hasil temuan itu, di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (31/09/2022).

Amalia Falah Alam, Country Representative CNV Internationaal, saat memaparkan hasil temuannya. (Foto: Jau/KalbarOnline.com)

Dia menjelaskan, dalam konteks hubungan industrial, PKB merupakan produk hukum di tingkat perusahaan hasil dialog sosial yang disepakati bersama antara pihak pengusaha/pemberi kerja dengan para pekerja, yang dalam hal ini masing-masing pihak diwakili oleh utusan dari manajemen perusahaan dan perwakilan pengurus serikat pekerja. 

“Melalui penyusunan PKB, diharapkan perlindungan hak-hak pekerja akan lebih baik sehingga angka perselisihan antara pengusaha dengan pekerja dapat ditekan. Namun memang untuk menuju kesana tidaklah mudah, banyak hambatan dari sisi perusahaan dan serikat buruh,” paparnya.

Guna mendorong penguatan dialog sosial yang dapat menghasilkan PKB di sektor sawit, CNV dikatakannya, telah memberikan pelatihan negosiasi PKB kepada serikat pekerja dan perusahaan. 

Pelatihan secara offline digelar di beberapa kota sebagai simpul dari beberapa kota di sekitarnya, antara lain di Sintang dengan peserta dari Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau dan Sanggau, kemudian di Pontianak dengan peserta dari Sambas, Bengkayang, Landak, Mempawah dan Kubu Raya, terakhir di Ketapang dengan peserta dari Kayong Utara dan Ketapang. 

“Pelatihan tersebut menghadirkan peserta dari seluruh kabupaten se-Provinsi Kalbar sepanjang 2021. Tujuannya untuk meningkatkan keterampilan serikat pekerja dalam negosiasi PKB, peningkatan kesadaran gender bagi pekerja, serta pendekatan alternatif dalam advokasi hak-hak buruh di sektor sawit,” ujarnya.

“Selain itu kami juga menyelenggarakan beberapa Webinar online terkait dengan hak buruh perempuan, hak anak, dan isu buruh lainya ,” jelasnya menambahkan.

Sementara itu, Eva Smulders selaku RBC Coordinator of CNV Internationaal menyampaikan, transparansi data tentang PKB merupakan hal yang penting bagi sektor perbankan di Belanda. Sektor perbankan mengalokasikan dana untuk mendanai usaha sawit dan ingin memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara bertanggung jawab dan menghormati hak-hal pekerja. 

“Untuk itu, hasil analisis PKB dan PP dalam proyek ini disajikan untuk publik di website SPOTT,” kata Eva Smulders. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

2 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

2 hours ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

2 hours ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

3 hours ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

3 hours ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

16 hours ago