KalbarOnline, Pontianak – Mantan kasir UPC Tabrani Ahmad dan UPC Wahid Hasyim pada kantor PT Pegadaian (Persero) Wilayah IV Balikpapan di Pontianak berinisial DT ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Selasa (23/08/2022).
DT ditahan lantaran diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi uang nasabah sebesar Rp 433 juta. Perbuatan DT ini ditengarai mulai dilakukan sejak awal Juni hingga November 2020.
“Uang yang dikorupsi tersangka adalah uang setoran nasabah yang berjumlah lebih dari 10 orang,” kata Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi kepada awak media.
Wahyudi yang kala itu didampingi Kasi Pidsus-nya, Hary Wibowo bersama Kasi Intel, Rudi Asnanto menerangkan, kalau penetapan status tersangka pada DT ini dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2022–dengan berdasarkan dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada.
“Dalam kasus ini, pelaku bermain sendiri,” kata Wahyudi.
Sebelumnya, Wahyudi mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari hasil audit internal kantor Pegadaian Pontianak yang kemudian dilaporkan kepada Kejari Pontkanak.
“Uang setoran sebesar Rp 433 juta itu oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Wahyudi.
Selanjutnya, Wahyudi menambahkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik Pidsus akan menitipkan tersangka DT ke Lapas Perempuan Kelas II/A Pontianak selama 20 hari ke depan. (Jau)
KalbarOnline, Ketapang - Seorang saksi mata mengungkapkan bagaimana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus sekolah…
KalbarOnline, Pontianak - KPU Provinsi Kalbar telah menetapkan sebanyak 65 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…
KalbarOnline, Mempawah - Seorang pria berusia 69 tahun bernama Usman bin Agus hilang saat pergi…
KalbarOnline, Bandung - Dalam rangka memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah terkait pemanfaatan platform teknologi pendidikan…
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru…
KalbarOnline, Pontianak - Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yusnaldi menerangkan,…
Leave a Comment