Categories: Pontianak

Kejari Pontianak Tetapkan 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah

KalbarOnline, Pontianak – Kejari Pontianak kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) tahun anggaran 2017 pada salah satu bank daerah di Kalbar.

Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi menjelaskan, adapun ketiga tersangka baru tersebut, masing-masing berinisial EH selaku Pelaksana kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai dan yang menggunakan uang kredit PBJ tersebut di bank tersebut. Kemudian H, selaku Direktur Cabang PT Batu Tangga Jaya Abadi dan DH selaku Mantan Analis Kredit Bank.

“Setelah menahan F, kini kita menahan tiga tersangka baru,” kata Kajari Pontianak Wahyudi, Senin 22 Agustus 2022, sore.

Kajari Pontianak mengatakan, penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Ketiganya pun kini langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan.

“Benar, dalam dua kasus ini ada dua orang internal bank (cabang Flamboyan, red) ditetapkan sebagai tersangka, yang satunya mantan Kasi Kredit dan satunya mantan analis,” terang Wahyudi.

Lebih lanjut, Kajari menyampaikan, kalau ketiga pelaku itu dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

“Rangkaian keempat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan,” ujar Wahyudi.

“Kasus ini masih terus berlanjut, pemberkasan untuk keempat tersangka ini akan dilakukan terpisah. Kita lihat nanti fakta baru apa yang terungkap dalam persidangan,” tuntas Wahyudi.

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka F dan EH, Roliansyah mengatakan, bahwa untuk khusus tersangka F sendiri tidak ada menerima aliran dana yang menyebabkan kerugian negara tersebut. 

“Kita lihat nanti seperti apa, yang jelas ini bisa masuk ranah wanprestasi atau perdata, karena berkaitan dengan perjanjian. Kita akan melakukan pembelaan hak-hak hukum dari klien kita,” jelas Roliansyah.

Sebelumnya seperti yang diberitakan, dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit PBJ pada Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kec. Serawai) tahun anggaran 2017 itu telah merugikan bank daerah sebanyak Rp 5,59 miliar. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

2 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

2 hours ago

TP PKK Kayong Utara Raih Juara 3 Lomba Senam Kreasi di HKG ke 52 Tingkat Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Ketua Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten…

3 hours ago

Pria Paruh Baya Tewas Gantung Diri di Gang Baiduri Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria paruh baya berinisial S (42 tahun) ditemukan tewas di dalam…

4 hours ago

Kasus Tipu Gelap Jual Beli Tanah Rp 2,3 M di Jalan Purnama Bergerak Maju Satu Langkah

KalbarOnline, Pontianak - Almarhum ayahanda Effendi mungkin akan tersenyum dari dalam kuburnya, karena perjuangannya menuntut…

5 hours ago

Windy Prihastari Umumkan Kabupaten Juara HKG PKK 2024 Tingkat Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Gelaran perhelatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ke-52 tingkat…

5 hours ago