Categories: HeadlinesNasional

Tak Terbukti, Polri Stop Kasus Pelecehan Putri Candrawathi

KalbarOnline, Jakarta – Polri akhirnya menghentikan laporan polisi tentang dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri dari bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Penghentian pengusutan kasus ini menyusul adanya sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan.

Tak hanya terhadap laporan polisi tentang dugaan pelecehan seksual, Polri juga menghentikan laporan polisi tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Polri bahkan mengatakan, kalau kedua laporan polisi itu termasuk dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang ditengarai didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo. Terlebih kini Putri Candrawathi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana tersebut.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (12/08/2022), sebagaimana dilansir dari laman Detik.com.

Andi mengatakan, dua laporan tersebut sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak terbukti.

“Saya jelaskan bahwa, kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” kata Andi.

Masih dalam ulasan Detik.com, Andi sebelumnya mengatakan, adapun penetapan tersangka Putri Candrawathi (PC), yakni setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga mendapatkan CCTV yang merekam peristiwa penting di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga,” terang Andi.

Andi menjelaskan penyidik juga sudah memeriksa Putri beberapa kali. Putri juga sedianya akan diperiksa lagi pada Kamis (18/08/2022) kemarin, namun lantaran ada surat dokter yang menyebutkan Putri sakit, maka pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari,” kata Andi. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

26 mins ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

29 mins ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

31 mins ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

35 mins ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

37 mins ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

38 mins ago