Categories: Pontianak

Sadis! Dukun Cabul di Pontianak Ancam Butakan Mata Korban Jika Tak Turuti Keinginan

KalbarOnline, Pontianak – HB, pria 69 tahun yang mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang turut mengancam akan membutakan mata korban jika yang bersangkutan tak mau atau menolak memenuhi hasrat seksualnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya kepada awak media, Selasa (16/08/2022).

Petit mengungkapkan, bahwa awalnya korban dan pelaku berasal di Kota Sampit, Kalimantan Tengah.

“Hubungan keduanya seperti anak angkat. Korban dijanjikan disekolahkan jika mau ikut ke Pontianak, jika menolak matanya diancam akan dibutakan,” kata Petit.

Berawal dari ancaman itu, lanjut Petit, korban kemudian merasa takut dan terpaksa mengikuti seluruh kemauan dari pelaku. Termasuk hal-hal yang tidak senonoh.

Petit menerangkan, peristiwa pencabulan pertama dilakukan pelaku di Kota Sampit, Kalimantan Tengah. Pada saat itu korban masih berusia 15 tahun. Aksi bejat ini berlanjut hingga keduanya tinggal di Kota Pontianak. 

“Selanjutnya pencabulan kembali terjadi kembali–sejak tersangka membawa korban ke Pontianak pada tahun 2021 hingga pada bulan Juni 2022,” beber Petit. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria berusia 69 tahun berinisial HB di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, ditangkap oleh polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak remaja berusia 17 tahun.

Pihak kepolisian kini juga tengah mendalami kemungkinan adanya dugaan korban-korban lain. Sebab dalam melancarkan aksinya itu, tersangka mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang. 

“Waktu kejadian pertama, korban bersama sejumlah temannya mendatangi tempat praktek tersangka, selanjutnya para korban secara bergantian dibawa ke kamar, berdalih ritual menggandakan uang,” jelas Petit dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/08/2022). 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HB pun dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Petit. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

3 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

3 hours ago

Wastra Unggulan Kalbar Diborong Istri-istri Menteri pada Peringatan HUT Dekranas di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Wastra Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mampu menarik perhatian anggota Organisasi Aksi Solidaritas…

4 hours ago

Daftar Cawagub Kalbar di PPP, Budi Perasetiyono: Kembali ke Rumah

KalbarOnline.com - Budi Perasetiyono terus menunjukkan keseriusannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar…

4 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

5 hours ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

7 hours ago