Categories: Pontianak

Sadis! Dukun Cabul di Pontianak Ancam Butakan Mata Korban Jika Tak Turuti Keinginan

KalbarOnline, Pontianak – HB, pria 69 tahun yang mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang turut mengancam akan membutakan mata korban jika yang bersangkutan tak mau atau menolak memenuhi hasrat seksualnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya kepada awak media, Selasa (16/08/2022).

Petit mengungkapkan, bahwa awalnya korban dan pelaku berasal di Kota Sampit, Kalimantan Tengah.

“Hubungan keduanya seperti anak angkat. Korban dijanjikan disekolahkan jika mau ikut ke Pontianak, jika menolak matanya diancam akan dibutakan,” kata Petit.

Berawal dari ancaman itu, lanjut Petit, korban kemudian merasa takut dan terpaksa mengikuti seluruh kemauan dari pelaku. Termasuk hal-hal yang tidak senonoh.

Petit menerangkan, peristiwa pencabulan pertama dilakukan pelaku di Kota Sampit, Kalimantan Tengah. Pada saat itu korban masih berusia 15 tahun. Aksi bejat ini berlanjut hingga keduanya tinggal di Kota Pontianak. 

“Selanjutnya pencabulan kembali terjadi kembali–sejak tersangka membawa korban ke Pontianak pada tahun 2021 hingga pada bulan Juni 2022,” beber Petit. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria berusia 69 tahun berinisial HB di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, ditangkap oleh polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak remaja berusia 17 tahun.

Pihak kepolisian kini juga tengah mendalami kemungkinan adanya dugaan korban-korban lain. Sebab dalam melancarkan aksinya itu, tersangka mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang. 

“Waktu kejadian pertama, korban bersama sejumlah temannya mendatangi tempat praktek tersangka, selanjutnya para korban secara bergantian dibawa ke kamar, berdalih ritual menggandakan uang,” jelas Petit dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/08/2022). 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HB pun dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Petit. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

2 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

5 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

6 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

7 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

8 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

22 hours ago