Terjerat Kasus Asusila, Seorang Pendeta di Ketapang beserta Putranya Diringkus Polisi 

KalbarOnline, Ketapang – Seorang pendeta di Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang berinisial GAK (59 tahun), dilaporkan oleh istrinya PBE (51 tahun) ke polisi, setelah kedapatan melakukan perbuatan asusila terhadap siswi SMA berinisial MON (16 tahun).

Usai perbuatan bejatnya diketahui oleh istri, pendeta yang baru bertugas selama tiga tahun di Jelai Hulu ini kemudian kabur. Selang dua hari kemudian, polisi yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan pelaku di wilayah Polres Palangkaraya, Kalteng.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP M Yasin mengatakan, kalau perbuatan tak senonoh pendeta ini dilakukan di sebuah rumah milik KAR, salah satu warga desa di Kecamatan Jelai Hulu, yang juga merupakan ayah kandung korban pada Jumat tanggl 15 Juli 2020 yang lalu.

“Kejadiannya siang hari sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu hanya pelaku dan korban yang tinggal di rumah,” ujar M Yasin saat menggelar press release di halaman Mapolres Ketapang, Senin (25/07/2022) sore.

M Yasin menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelaku bersama istrinya menginap di rumah pelapor. Di hari kejadian, pelapor bersama istrinya pergi ke desa sebelah untuk berkunjung ke rumah orang tuanya, sehingga di rumah tersebut hanya tinggal pelaku bersama istrinya dan korban.

“Disaat istri pelaku PBE sedang keluar rumah, kesempatan inilah dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban yang terjadi di dalam kamar rumah pelapor. Perbuatan bejat GAK sempat kepergok oleh istrinya yaitu PBE, namun pelaku malah kabur dan sempat mendorong istrinya sampai terjatuh,” jelas M Yasin.

Baca Juga :  Polres Ketapang Gelar Baksos dan Bansos Religi di Pondok Pesantren Nurul Iman

Menurut pengakuan korban, sudah lebih dari satu kali ia mengalami tindak asusila dari pelaku. Ayah korban, KAR langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jelai Hulu yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum terhadap pelaku yang sempat buron.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang,” ucapnya.

Ternyata, setelah dilakukan pengembangan oleh polisi, korban tak hanya mendapatkan tindakan asusila dari pelaku GAK, namun juga mendapatkan hal serupa dari putra sang pendeta yakni GD (22 tahun) saat menjadi pacar korban. GD diamankan polisi usai korban mengaku bahwa dirinya juga pernah disetubuhi oleh GD sebelum dengan GAK.

“Jadi ada dua tersangka. Mereka merupakan ayah dan anak. Ini diketahui berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan polisi,” ujar M Yasin.

Sementara itu, kepada sejumlah awak media, pelaku GAK terbata-bata saat menjawab pertanyaan apakah dia menyesal melakukan tindakan asusila pada anak bawah umur ini. Pelaku yang mengaku telah pisah ranjang dengan sang istri sejak dua tahun terakhir ini pun meminta maaf.

Baca Juga :  Pria di Ketapang Setubuhi Cucu Sendiri Dengan Imbalan Paket Internet dan Uang Jajan

“Saya malu, menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat,” katanya dengan wajah menghadap ke tembok, membelakangi awak media.

GAK mengakui, kalau perbuatan asusila terhadap korban telah dilakukannya sebanyak 10 kali sepanjang tahun 2022 di beberapa tempat, bahkan hingga dilakukan di lingkungan sekitar tempat ibadah. GAK mengaku telah mengenal korban sejak 2021 silam. Ia berencana akan menikahi korban setelah tamat tamat SMA. 

“Perbuatan itu saya lakukan lebih dari 10 kali. Itu dilakukan saling suka. Saya sudah berjanji akan menikahi dia setelah selesai sekolah nanti,” dalihnya.

Sedangkan tersangka GD, mengaku bahwa jika selama pacaran hanya satu kali melakukan hubungan intim dengan korban. Ia mengaku kalau saat ini telah memiliki keluarga dengan menikahi kakak sepupu korban.

“Hanya satu kali. Saya baru tau kalau dia (korban) juga melakukan itu bersama bapak (GAK), setelah saya sudah ditangkap polisi di polres,” ungkap tersangka GD.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. (Adi LC)

Comment