Categories: Pontianak

Sadis! Dukun Cabul di Pontianak Ancam Butakan Mata Korban Jika Tak Turuti Keinginan

KalbarOnline, Pontianak – HB, pria 69 tahun yang mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang turut mengancam akan membutakan mata korban jika yang bersangkutan tak mau atau menolak memenuhi hasrat seksualnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya kepada awak media, Selasa (16/08/2022).

Petit mengungkapkan, bahwa awalnya korban dan pelaku berasal di Kota Sampit, Kalimantan Tengah.

“Hubungan keduanya seperti anak angkat. Korban dijanjikan disekolahkan jika mau ikut ke Pontianak, jika menolak matanya diancam akan dibutakan,” kata Petit.

Berawal dari ancaman itu, lanjut Petit, korban kemudian merasa takut dan terpaksa mengikuti seluruh kemauan dari pelaku. Termasuk hal-hal yang tidak senonoh.

Petit menerangkan, peristiwa pencabulan pertama dilakukan pelaku di Kota Sampit, Kalimantan Tengah. Pada saat itu korban masih berusia 15 tahun. Aksi bejat ini berlanjut hingga keduanya tinggal di Kota Pontianak. 

“Selanjutnya pencabulan kembali terjadi kembali–sejak tersangka membawa korban ke Pontianak pada tahun 2021 hingga pada bulan Juni 2022,” beber Petit. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria berusia 69 tahun berinisial HB di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, ditangkap oleh polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak remaja berusia 17 tahun.

Pihak kepolisian kini juga tengah mendalami kemungkinan adanya dugaan korban-korban lain. Sebab dalam melancarkan aksinya itu, tersangka mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang. 

“Waktu kejadian pertama, korban bersama sejumlah temannya mendatangi tempat praktek tersangka, selanjutnya para korban secara bergantian dibawa ke kamar, berdalih ritual menggandakan uang,” jelas Petit dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/08/2022). 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HB pun dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Petit. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

21 mins ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

24 mins ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

26 mins ago

RSUD Soedarso Kembali Laksanakan Proctorship Intervensi Vaskular

KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…

30 mins ago

Pj Gubernur Kalbar Targetkan 17 Juni GOR Terpadu Ayani Mulai Diujicobakan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…

33 mins ago

Balita 4 Tahun di Binjai Hulu Tewas Usai Terjatuh ke Sungai Kapuas

KalbarOnline, Sintang - Balita berusia 4 tahun, Ahmad Al Fikri ditemukan tewas usai terjatuh di…

34 mins ago