Atasi Keterlambatan Serapan Anggaran, Pemda Diminta Lakukan Lelang Dini

KalbarOnline, Pontianak – Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan lelang dini, sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah keterlambatan serapan anggaran.

“Ada aturan tentang lelang dini. Lelang dini bisa dilakukan pada bulan Juli-Agustus pada tahun sebelumnya setelah KUA-PPAS ada. Jadi, (misalnya) untuk tahun 2023 yang akan datang, pada bulan Julu-Agustus (sekarang) ini–manakala Kua-PPAS-nya sudah ada–sudah bisa dilelang,” kata Fatoni.

“Nanti di akhir tahun, bisa diumumkan pemenangnya, kontraknya baru di akhir tahun,” tambahnya.

Hal itu disampaikan Fatoni di sela-sela menghadiri rapat koordinasi penyerapan APBD tahun anggaran 2022 bersama Pemprov Kalbar dan Irjen Kemendagri, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/08/2022).

Sementara terkait dengan proyek-proyek atau program kegiatan lain yang bersifat non fisik, kata Fatoni, bisa dilaksanakan di awal tahun.

“Kegiatan yang tidak terikat dengan bulan (masa pelaksanaan kegiatan, red), harus segera dilaksanakan, langsung dieksekusi di awal,” kata dia.

Fatoni juga memaparkan, bahwa permasalahan yang umum terjadi di daerah-daerah, yakni soal pelaporan hasil pelaksanaan proyek yang juga lamban dilakukan.

“Seringkali kegiatan yang sudah dilaksanakan tapi pertanggungjawabannya tidak segera diminta, itu problem. Begitu juga dengan pihak ketiga–senangnya di akhir tahun melampirkannya. Harusnya ini diajukan per-termin, jadi setiap kemajuan (progres) fisik, (misalkan) hasilnya 30 persen (yang sudah selesai), ditagihkan (pertanggungjawabannya) 30 persen, harusnya seperti itu,” terangnya.

Lebih jauh, Fatoni menjelaskan, terdapat 2 faktor umum yang menjadi kendala utama dalam hal penyerapan anggaran. Yakni regulasi dan implementasi.

“Kendala itu ada 2, bisa di regulasi, bisa di implementasi. Kalau masalahnya ada di regulasi, kita perbaiki regulasinya, kalau masalahnya di implementasi, kita perbaiki pelaksanaannya,” katanya.

“Yang banyak kita temui sebenarnya bukan di regulasi, kenapa? Buktinya daerah lain bisa, kenapa daerah yang lainnya tidak bisa? Berarti tidak ada masalah di regulasi–kecuali kalau semua terhambat, ada kemungkinan di regulasi (masalahnya),” tuntasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

13 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

13 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

15 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

16 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

18 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

18 hours ago