Atasi Keterlambatan Serapan Anggaran, Pemda Diminta Lakukan Lelang Dini

KalbarOnline, Pontianak – Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan lelang dini, sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah keterlambatan serapan anggaran.

“Ada aturan tentang lelang dini. Lelang dini bisa dilakukan pada bulan Juli-Agustus pada tahun sebelumnya setelah KUA-PPAS ada. Jadi, (misalnya) untuk tahun 2023 yang akan datang, pada bulan Julu-Agustus (sekarang) ini–manakala Kua-PPAS-nya sudah ada–sudah bisa dilelang,” kata Fatoni.

“Nanti di akhir tahun, bisa diumumkan pemenangnya, kontraknya baru di akhir tahun,” tambahnya.

Hal itu disampaikan Fatoni di sela-sela menghadiri rapat koordinasi penyerapan APBD tahun anggaran 2022 bersama Pemprov Kalbar dan Irjen Kemendagri, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/08/2022).

Sementara terkait dengan proyek-proyek atau program kegiatan lain yang bersifat non fisik, kata Fatoni, bisa dilaksanakan di awal tahun.

“Kegiatan yang tidak terikat dengan bulan (masa pelaksanaan kegiatan, red), harus segera dilaksanakan, langsung dieksekusi di awal,” kata dia.

Fatoni juga memaparkan, bahwa permasalahan yang umum terjadi di daerah-daerah, yakni soal pelaporan hasil pelaksanaan proyek yang juga lamban dilakukan.

“Seringkali kegiatan yang sudah dilaksanakan tapi pertanggungjawabannya tidak segera diminta, itu problem. Begitu juga dengan pihak ketiga–senangnya di akhir tahun melampirkannya. Harusnya ini diajukan per-termin, jadi setiap kemajuan (progres) fisik, (misalkan) hasilnya 30 persen (yang sudah selesai), ditagihkan (pertanggungjawabannya) 30 persen, harusnya seperti itu,” terangnya.

Lebih jauh, Fatoni menjelaskan, terdapat 2 faktor umum yang menjadi kendala utama dalam hal penyerapan anggaran. Yakni regulasi dan implementasi.

“Kendala itu ada 2, bisa di regulasi, bisa di implementasi. Kalau masalahnya ada di regulasi, kita perbaiki regulasinya, kalau masalahnya di implementasi, kita perbaiki pelaksanaannya,” katanya.

“Yang banyak kita temui sebenarnya bukan di regulasi, kenapa? Buktinya daerah lain bisa, kenapa daerah yang lainnya tidak bisa? Berarti tidak ada masalah di regulasi–kecuali kalau semua terhambat, ada kemungkinan di regulasi (masalahnya),” tuntasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

3 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

3 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

3 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

5 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

5 hours ago

Hardiknas Momentum Dorong Peningkatan Kualitas SDM

KalbarOnline, Pontianak – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dimaknai Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian…

5 hours ago