Categories: Ketapang

PLN Gandeng Dinas PUTR Ketapang Olah Limbah Batubara

KalbarOnline, Ketapang – PT PLN (Persero) bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang melakukan pengangkutan pertama limbah hasil pembakaran batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ketapang berupa Flying Ash dan Bottom Ash (FABA) di kota Ketapang pada Kamis, 21 Juli 2022.

Manager PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Singkawang Erfan Julianto mengatakan, FABA dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Material stabilisasi tanah), substitusi bahan baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Pembuatan lapisan sub-based untuk kegiatan road base), dan substitusi bahan baku pembuatan semen mortar untuk pekerjaan unit pasangan tidak bertulang.

Erfan menambahkan, hingga saat ini total 2536 Ton FABA telah dimanfaatkan di PLTU Ketapang untuk stabilisasi tanah, pengecoran dan paving blok.

“Kami secara proaktif mengajak pemerintah daerah, UMKM, Badan Usaha Milik Desa serta kelompok masyarakat terkait untuk dapat memanfaatkan FABA menjadi produk ramah lingkungan dan memberikan multiplier effect dalam meningkatkan kontribusi terhadap sektor perekonomian,” kata Erfan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ketapang, Dennery menjelaskan, nantinya limbah batubara dari PLTU Ketapang ini akan kita manfaatkan sebagai bahan stabilisasi tanah untuk daerah Ketapang dan sekitarnya.

“Semoga sinergi ini terus terjalin dengan baik, sehingga masyarakat pun turut merasakan dampaknya dengan terjalinnya kerjasama ini,” ucap Dennery.

Diketahui, FABA merupakan limbah hasil pembakaran batubara yang diproses operasional oleh PLTU.  FABA juga tergolong limbah non B3 yang terdaftar pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

FABA bisa dikategorikan sebagai produk samping yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada PLTU. Sesuai dengan semangat pemanfaatan yang bersifat Mudah, Murah, Mutu dan Masih (4M), PLN memastikan seluruh syarat dan persetujuan lingkungan telah dipenuhi sesuai standar dan ketentuan nasional yang mengacu pada standar prosedur internasional Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP).

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

11 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

11 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

11 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

14 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

21 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

22 hours ago