KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria pengangguran berinisial AK (39 tahun), asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak harus berurusan dengan pihak yang berwajib, lantaran ia dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri yang telah berusia 75 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, bahwa dalih tersangka tega memukul korban adalah karena merasa orang tuanya pilih kasih.
“Jika ada masalah keluarga, ibunya ini selalu membela abang dan adiknya. Padahal orang tuanya tersebut tinggal bersama pelaku. Pelaku merupakan pengangguran, kerjaannya tidak tentu,” beber Indra kepada awak media, Kamis (04/08/2022).
Lebih lanjut, Indra pun menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ada Selasa (02/08/2022) sore kemarin, pukul 17.15 Wib. Dimana saat itu, tersangka AK diketahui memukul korban menggunakan sudut handphone miliknya.
Tak hanya itu, sambung Indra, tersangka juga mendorong kuat korban yang sudah tua renta itu hingga tersungkur ke lantai.
“Hal ini menyebabkan bagian dagu korban menghantam lantai papan dan mengalami luka robek, dan selanjutnya (kejadian itu) dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara,” kata Indra.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…
KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…
KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…
KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…
Leave a Comment