Categories: HeadlinesKetapang

Kasasi JPU Kejari Dikabulkan MA, Anggota DPRD Ketapang Luhai Segera Dieksekusi

KalbarOnline, Ketapang – Permohonan kasasi yang disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada Oktober 2021 lalu terkait vonis bebas anggota DPRD Ketapang, Luhai dalam kasus korupsi saat menjabat Kepala Desa Bantan Sari dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, akhirnya membatalkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak yang memvonis bebas Luhai dari tuduhan korupsi pada September 2021 lalu.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang memastikan anggota DPRD Ketapang, Luhai diputus bersalah atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Kepala Kejari Ketapang melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yuliyanto mengatakan, dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung, terdawa Luhai diputus bersalah karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana satu tahun penjara.

“Kami sudah dapatkan salinan putusannya, baru kemaren. Terdakwa secepatnya akan kita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor yang berwenang. Tapi kita lakukan eksekusi tetap secara layak terhadap terdakwa,” kata Fajar Yuliyanto saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Ketapang, Kamis (21/7/2022).

Fajar menjelaskan, pertama pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terdakwa melalui surat maksimal tiga kali, namun hal tersebut menurutnya merupakan kewenangan Jaksa Eksekutor.

“Jadi bisa saja dilakukan pemanggilan satu kali kemudian terdakwa langsung dijemput dieksekusi. Tapi kapan eksekusinya saya belum bisa pastikan. Nanti setelah pimpinan menunjuk Jaksa Eksekutornya siapa, itu yang berwenang,” ungkapnya.

Ditegaskannya meski jika terdakwa mengajukan upaya hukum luar biasa. Pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terdahap terdakwa karena memang sudah menjadi kewenangannya.

“Ketika putusan kasasi sudah keluar, terdakwa tetap kita eksekusi. Kita tidak perlu menunggu misalnya terdakwa mengajukan upaya hukum selanjutnya seperti upaya hukum luar biasa,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

18 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

21 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

22 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

22 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

23 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

23 hours ago