Categories: Pontianak

Bejat! Anak Bawah Umur di Pontianak Disekap Selama 2 Hari, “Dipakai” Berulang-ulang

KalbarOnline, Pontianak – Abdul Hasan alias Chandra Putra Pratama alias Ican harus berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah aksi bejatnya menyekap anak perempuan berusia 15 tahun selama 2 hari dan memperkosanya berulang-ulang, terbongkar pada Senin tanggal 18 Juli 2022.

“Korban disekap selama 2 hari lalu disetubuhi,” terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto membenarkan, Rabu (20/07/2022).

Melalui keterangan persnya, Indra menjelaskan kalau pelaku saat ini sudah diamankan pihaknya. Penangkapan terhadap pelaku bermula pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB, ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat–jika ada seseorang laki-laki yang melarikan anak perempuan.

“Pelaku persetubuhan terhadap anak itu adalah Abdul Hasan alias Chandra Putra Pratama alias Ican. Berdasarkan informasinya masyarakat, bahwa anak perempuan tersebut sudah dibawa lari selama 2 hari. Dan baru ditemukan oleh keluarganya,” beber kasat.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung bergerak menuju alamat dimana anak perempuan tersebut ditemukan,” sambungnya. 

Saat berada di tempat kejadian, lanjut Indra, pihaknya menemukan anak tersebut bersama keluarga dan seorang pria, yakni Ican, yang diduga pelaku persetubuhan terhadap korban.

“Saat itu terhadap korban langsung diambil keterangan. Yang mana korban mengakui telah disembunyikan oleh diduga pelaku, Ican selama dua hari dan dirinya juga telah disetubuhi,” ucap Indra.

Indra menambahkan, menurut keterangan korban pula, kalau dirinya telah dikelabui oleh pelaku dengan cara mengajaknya datang ke rumah, dengan alasan ibu pelaku ingin bertemu dengannya. Ternyata ketika sampai di rumah pelaku, korban langsung dibawa ke dalam kamar dan diminta bersembunyi di belakang pintu ketika ibu pelaku masuk ke dalam kamar.

“Korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi pelaku,” terang Indra.

Indra juga menyatakan, sementara dari interogasi terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui telah mengajak dan menyembunyikan korban di kamarnya selama dua hari serta telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

“Pelaku sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dan akan dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” tandasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

11 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

13 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

13 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

13 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

13 hours ago