Polda Kalbar Gelar Razia PETI di 10 Kabupaten, Amankan 75 Tersangka dengan Barang Bukti 68 Kg Emas

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar melakukan razia besar-besaran terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di puluhan lokasi yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Kalbar.

Kabupaten/kota tersebut diantaranya Landak, Sekadau, Sanggau, Sintang, Melawi, Bengkayang, Kapuas Hulu, Singkawang, Sambas dan Ketapang.

Hasilnya, Polda Kalbar sukses mengamankan sebanyak 75 tersangka bersama barang bukti 68,9 kilogram emas, yang jika dirupiahkan senilai Rp 66 miliar lebih atau persisnya Rp 66.645.315.660.

Selain barang bukti emas, Polda Kalbar juga turut menyita barang bukti terkait lainnya, seperti diantaranya 11 unit excavator, alat pengolahan emas, bahan kimia untuk pengolahan emas, serta uang senilai Rp 470 juta.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dalam keterangan persnya, Rabu (13/07/2022) mengungkapkan, bahwa razia besar-besaran ini dilakukan sejak Januari hingga Juni 2022. 

“Total 23 kasus yang terdiri 4 Laporan Polisi di Mapolda dan sisanya ditangani Polres jajaran. Untuk tersangka berjumlah 75 orang. 36 tersangka ditahan di Mapolda Kalbar dan 39 tersangka lainnya ditahan di Polres jajaran,” jelasnya.

Suryanbodo merincikan, dari 75 tersangka yang diamankan itu, tidak semuanya merupakan pekerja tambang, tapi ada juga yang berprofesi penampung, pengangkut, pengolah serta pemodal aktivitas PETI tersebut.

“Jadi, aktivitas tambang tanpa izin yang dilakukan ini pun beragam, mulai dari menggunakan metode tradisional hingga menggunakan alat berat,” bebernya.

Aktor Intelektual/Cukong

Lebih lanjut, Dir Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan, terkait dengan cukong atau pemodalnya sendiri, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial A, warga Kota Singkawang.

“Semuanya aktivitas di 10 kabupaten ini dikuasai satu orang aktor intelektual atau pemodal berinisial A,” kata Luthfie.

Selain cukong berinisial A, Polda Kalbar juga turut mengamankan pelaku lain yang masih merupakan anggota keluarga dari si A, dan saat ini mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setiap tersangka dijerat sesuai dengan perannya, untuk TPPU sendiri juga akan dilakukan penyelidikan,” katanya.

Berikut ini merupakan rincian pasal yang ditetapkan kepada para tersangka sesuai perannya masing-masing:

  1. Pekerja tambang, dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
  1. Pelaku tambang di kawasan hutan, dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1, Pasal 89 dan Pasal 91 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
  1. Penampung, pengangkut dan pengolahan hasil PETI, dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 100 miliar.
  1. Aktor Intelektual, pemodal atau cukong PETI, dijerat dengan Pasal 158, 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 17 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Jauhari.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

9 mins ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

14 mins ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

25 mins ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

19 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

22 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

23 hours ago