Konflik Warga Bukit Penai dengan PT RAP, Bupati Fransiskus Diaan Harap Ada Solusi Terbaik

KalbarOnline, Kapuas Hulu – DPRD Kapuas Hulu memfasilitasi audiensi antara masyarakat Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir dengan PT Riau Agrotama Plantation (RAP), Senin, 28 Maret 2022.

Audiensi yang digelar di ruang sidang paripurna itu turut dihadiri Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang turut melibatkan Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K).

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan berharap ada solusi terbaik dari persoalan yang terjadi. Menguntungkan bagi perusahaan dan tidak merugikan masyarakat.

“Aduan dari masyarakat yang masuk adalah terkait masalah tumpang tindih lahan, antara plasma dan inti,” kata Fransiskus Diaan.

Nantinya, kata Fransiskus Diaan, TP3K yang menindaklanjuti ada juga pembahasan peta dari izin yang ada.

Baca Juga :  Tim Kemendikbud Lakukan Survey Kondisi Bangunan Lantai Dua SMPN 1 Putussibau Yang Memprihatinkan

“Informasi juga ada yang masuk kawasan hutan lindung, nanti akan dicek,” kata Fransiskus Diaan.

Fransiskus Diaan berharap dari pertemuan tersebut bisa memberi solusi terbaik untuk kedua belah pihak, sehingga tidak terjadi konflik sosial.

Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Razali menambahkan dari peta yang diserahkan ke pihaknya, ada kawasan hutan lindung yang tergarap oleh pihak perusahaan. Selain itu ada APL juga yang ditanam.

“Kami berharap perusahaan jangan sampai merugikan masyarakat,” kata Razali.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir mendatangi DPRD Kapuas Hulu, Rabu, 16 Maret 2022.

Mereka mempertanyakan kejelasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang saat ini dikuasai oleh PT Riau Agrotama Plantation (RAP) yang beroperasi di wilayah mereka.

Baca Juga :  Bulog Kalbar Pastikan Stok Beras Aman

Kedatangan mereka diterima Ketua DPRD Kuswandi, didampingi Camat Silat Hilir, Kapolsek Silat Hilir dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

“Selama ini belum ada titik terang, kebun punya perusahaan tapi tanah milik warga, bahkan lahan HGU itu masuk dalam fasilitas umum desa,” kata Hardianto Jerait, selaku Kepala Dusun Mordodadi, Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir.

Hardianto mengatakan, masyarakat Desa Bukit Penai menolak atas sikap PT RAP yang ingin menguasai HGU secara sepihak, tanpa sepengetahuan masyarakat dengan dalih sudah mengantongi surat menyurat.

Comment