Categories: HeadlinesKubu Raya

Khawatir “Masuk Angin”, Kontraktor Lapor Proses Hukum Dugaan Penipuan Bupati Kubu Raya ke Kapolri

KalbarOnline, Pontianak – Proses hukum dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, terkait utang proyek Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jaringan Distribusi Air Baku PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya, berjalan lengket di Polda Kalbar.

Pemeriksaan saksi-saksi masih menjadi dalih kuat bagi penyidik polda untuk belum mau meningkatkan status kejelasan kasus ini, termasuk terhadap penetapan “para” tersangka. 

Khawatir kasus ini bakal “masuk angin” dan “senyap” begitu saja, Iwan Darmawan selaku pelapor, pada Selasa tanggal 12 Juli 2022, mendatangi Mabes Polri di Jakarta untuk menyerahkan secara langsung surat permintaan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya itu ke Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kepada KalbarOnline.com, Iwan menyatakan, kalau surat yang berisi sama ini juga ia berikan ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar, sehari sebelumnya, atau pada Senin tanggal 11 Juli 2022.

“Tembusannya ke Irwasda Polda Kalbar dan Kapolda Kalbar. Hari ini, saya masukan lagi surat tembusan ke Irwasum dan Kapolri,” kata Iwan, Selasa (12/07/2022) siang.

Lebih lanjut, Iwan juga menerangkan, kalau pada tanggal 29 Juni 2022 lalu, ia juga pernah membuat surat ke Dirreskrimum Polda Kalbar. Kemudian keluar surat A4 atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk gelar perkara dan segala macam.

“Kemudian kita tunggu sampai 11 Juli kemarin, belum juga ada perkembangan, sehingga kita masukan surat minta kepastian hukum ke Dirreskrimum Polda Kalbar tersebut,” ujarnya.

Dengan menyerahkan surat tembusan ini, Iwan berharap adanya perhatian atau atensi dari pihak-pihak terkait agar proses perkara yang menyeret nama Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan tersebut tidak sampai berlarut-larut.

“Surat pengaduan saya masuk awal Desember 2021. (Tanggal) 20 Mei 2022 buat laporan kepolisian, maksimumkan dua bulan, berarti 20 Juli nanti,” kata Iwan.

“Sementara untuk menentukan tersangka saja masih dalam lidik. Jadi, nunggu-nunggu lagi kan, sehingga ada apa sebenarnya?” kata dia.

Iwan juga menegaskan, dengan diterbitkannya surat permintaan kepastian hukum tersebut, diharapkan semua pihak dapat mengetahuinya, bahwa kasus ini akan tetap berjalan di atas relnya, sehingga tidak ada pihak-pihak yang mencoba untuk “bermain”.

“Salah tetap salah, benar tetap benar,” jelas Iwan Darmawan yang juga merupakan kontraktor pelaksana dalam proyek ini.

Masih Proses..

Page: 1 2 3

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

2 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

7 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

9 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

9 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

9 hours ago