KalbarOnline, Sintang – Polres Sintang menggelar press release terkait pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba selama beberapa pekan terakhir.
Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, dengan didampingi Wakapolres, Kompol Wiwin Syamsul Arifin dan Kasatres Narkoba, IPTU Sophar Aritonang, Rabu (29/06/2022).
“Terdapat dua kasus yang pada kali ini diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Sintang, dengan total tersangka sebanyak 3 orang, yakni berinisial HD (43 tahun) serta dua saudara kembar masing-masing berinisial AZA (43 tahun) dan AZI (39 tahun),” kata AKBP Tommy.
Ia menjelaskan, dari ketiga tersangka tersebut, yakni AZI, yang merupakan adik dari AZA, adalah merupakan residivis 3 tahun yang lalu.
“Dan sekarang mengulangi kembali perbuatannya bersama dengan sang kakak, yakni AZA,” beber kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka HD, yakni seberat 80,70 gram. Sementara dari “Si Kembar” AZA dan AZI, seberat 12,38 gram.
“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapatkan barang-barang ini dari rekannya yang berada di Pontianak, tapi untuk tersangka masing-masing memiliki jaringan yang berbeda,” terang Tommy.
“Adapun barang tersebut mereka dapatkan dengan harga dikisaran Rp 750.000 serta dijual kembali dengan harga Rp 1.200.000,” ungkapnya menambahkan. (Jau)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala…
KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…
KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…
KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…
KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…
Leave a Comment