Categories: BisnisPontianak

Pemprov Kalbar Kenalkan E-Katalog Lokal

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah memperkenalkan E-Katalog Lokal.

Adapun E-Katalog Lokal ini merupakan katalog elektronik yang disusun dan dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemda. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson mengungkapkan, penggunaan E-Katalog Lokal merupakan amanat dari pemerintah pusat, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Dimana para gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia diminta untuk mendorong percepatan penggunaan produk dalam negeri dan atau produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta koperasi pada masing-masing daerah. 

“Caranya, dengan ditayangkan dalam katalog lokal atau toko daring (E-Katalog Lokal), sekaligus memerintahkan perangkat daerah untuk berbelanja produk dalam negeri melalui E-Katalog Lokal tersebut,” katanya kepada awak media, Jumat (24/06/2022). 

“Jadi perangkat daerah belanja barang dan jasanya melalui katalog lokal atau E-Katalog Lokal,” tambahnya.

Untuk itu, Harisson berharap, pihak penyedia di Kalbar dapat mendaftarkan produk barang dan jasanya pada E-Katalog Lokal yang disediakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kalbar. Mengenai tata cara pendaftaran, pihak penyedia dapat menghubungi Biro Pengadaan Barang dan Jasa di lantai 3 Gedung Utama Kantor Gubernur Kalbar.

“Atau dapat juga menghubungi info WhatsApp 081522800150,” terangnya. 

Dijelaskan Harisson lagi, E-Katalog Lokal merupakan katalog elektronik yang berisi terdiri dari para pelaku UMKM lokal dan atau produk-produk lokal lainnya. Bagi penyedia barang dan jasa yang bergabung dengan E-Katalog Lokal, kata dia, akan mendapatkan keuntungan–yang antara lain dapat memperluas jangkauan pasar khususnya kepada pemerintah. 

“Kedua, dapat mempromosikan produk dan toko. Serta yang ketiga transaksi penjualan lebih mudah melalui aplikasi dan dapat menampilkan lebih banyak produk,” kata dia.

Sampai saat ini, disebutkan Harisson, untuk Pemprov Kalbar, ada 10 jenis usaha yang dapat masuk ke dalam E-Katalog Lokal atau dikenal dengan istilah etalase. Yaitu produk alat tulis kantor, aspal, bahan materi, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, makanan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional serta servis kendaraan. 

Sementara yang sudah terdaftar di E-Katalog Lokal Kalbar ada 13 produk dari tiga etalase, yaitu makanan dan minuman, jasa keamanan dan jasa kebersihan.

“Targetnya paling tidak ada lebih dari 1.000 penyedia barang dan jasa di Kalbar yang terdaftar dalam E-Katalog Lokal Kalbar,” tutup Harisson. (Jau)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Pj Bupati Kamaruzaman dan Sekda Yusran Antusias Saksikan Semifinal Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar nonton bareng (nobar) laga semifinal Piala…

7 hours ago

Optimalkan Pelayanan, Kamaruzaman Teken Kerja Sama dengan Enam Instansi Sekaligus

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menandatangani kesepakatan bersama dan…

7 hours ago

Warga Padati Halaman Polresta Pontianak, Nobar Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…

14 hours ago

Ribuan Penari Meriahkan Kalbar Menari 2024 di Pendopo Gubernur

KalbarOnline, Pontianak - “Serentak Menari, Bergerak Bahagiakan Bumi” menjadi tema yang diambil dalam peringatan Hari…

14 hours ago

1.085 Atlet Pelajar Siap Berlaga di Popda Kota Pontianak 2024

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 1.085 atlet pelajar SMP dan SMA se-Kota Pontianak siap berlaga pada…

14 hours ago

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

KalbarOnline.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

15 hours ago