Categories: Pontianak

Sekda Kalbar: Adminduk Punya Peran Strategis Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa administrasi kependudukan (adminduk) pada hakikatnya memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi pemerintah menuju masyarakat yang sejahtera dan bahagia.

Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Fasilitasi Terkait Pencatatan Sipil tahun 2022 dengan tema “Strategi dan Kebijakan Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Pencatatan Sipil Lainnya”, di Hotel Orchardz Pontianak, Jalan Gajah Mada, Kamis (16/06/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Budiman serta kepala perangkat daerah terkait, ketua lembaga/instansi vertikal lainnya.

“Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan–yang diundangkan pada 21 April 2022,” kata Harisson. 

Maksud dan tujuan diterbitkannya Permendagri tersebut, kata dia, adalah sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang dalam melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. 

Oleh karenanya, Harisson berpendapat, bahwa masyarakat di Kalimantan Barat sudah mengetahui akan pentingnya Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, Akta Perceraian, Akta Kematian dan sebagainya, dalam rangka mengurus kehidupan sosialnya dan tinggal kesempatan mereka, masyarakat, untuk membuatnya.

“Itu sebenarnya tugas kita (pemerintah) karena pemerintah memfasilitasi melalui APBD dan APBN tak lain sebenarnya digunakan untuk memfasilitasi dan memudahkan kegiatan masyarakat guna mengembangkan serta mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya.

Beliau juga meminta, agar pemerintah untuk membuka akses seluas-luasnya dan semudah-mudahnya kepada masyarakat.

“Jadi hal-hal inovasi seperti itu yang harus dikembangkan pemerintah kabupaten/kota, jadi bagaimana kita harus memfasilitasi dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen yang dibutuhkan,” harapnya.

Sebagai informasi, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, bahwa Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan kependudukan manakala penduduk dalam memberikan nama melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b yakni jumlah huruf melebihi 60 huruf termasuk spasi, dan Pasal 5 ayat (3) yakni terkait tata cara pencatatan nama yang dilarang: disingkat kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. 

Sedangkan ketentuan pencatatan nama paling sedikit dua kata yang disinggung dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, pembuatan ijazah, paspor dan sebagainya. 

Jika ada penduduk tetap bersikeras mencantumkan satu kata, tugas pejabat pencatat untuk memberikan saran, edukasi atau himbauan. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Sambil Mancing Ikan, Edi Kamtono Minta Doa Warga Kembali Jadi Walkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…

3 hours ago

Dinilai Tak “Orisinil”, KPU Klarifikasi Soal Polemik Karya Pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…

3 hours ago

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Lantik 64 Anggota Panwascam Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan melantik sedikitnya 64 orang Panitia Pengawas…

3 hours ago

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

20 hours ago

Budi Perasetiyono Dipanggil ke Jakarta, Penjaringan Calon Kepala Daerah di Tingkat DPP PKB

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Budi Perasetiyono yang telah mendaftar di…

21 hours ago

Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…

1 day ago