Categories: Ketapang

Polisi Ciduk Seorang Anggota Satpol PP Ketapang dan Dua Rekannya Karena Sabu

KalbarOnline, Ketapang – Satreskoba Polres Ketapang berhasil meringkus tiga orang pria, yakni UT (29), MAW (44) dan KS (35) yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Tumbang Titi, Kamis malam, 9 Juni 2022.

Satu di antara tiga pelaku yaitu KS diketahui merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ketapang. Para pelaku diciduk Polisi saat berada di rumah tersangka UT di Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi.

“Status KS di Satpol-PP Ketapang masih tenaga kontrak,” ujar Kasat Narkoba Polres Ketapang, Anggiat Sihombing, Sabtu, 11 Juni 2022.

Anggiat mengatakan, penangkapan ketiga pelaku diawali dengan informasi bahwa di rumah tersangka UT tersebut sering dijadikan sebagai tempat menggunakan narkoba. Pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penggrebekan di rumah tersebut, kita mendapatkan pelaku KS di dalam rumah. Selang beberapa saat kemudian, dari luar rumah, datang pelaku UT masuk kedalam rumah dan juga langsung diamankan oleh petugas,” ucap Anggiat.

Disaksikan oleh perangkat RT setempat, petugas mengamankan barang bukti berupa paket klip berisi serbuk sabu seberat 0,79 gram bruto serta uang tunai sejumlah Rp240 ribu dari tangan pelaku KS. Sedangkan dari tangan pelaku UT, petugas mengamankan paket klip serbuk sabu seberat 1,09 gram bruto  serta uang tunai sebesar Rp3,6 juta.

“Kedua pelaku mengatakan bahwa seluruh barang bukti sabu didapatkan dari pelaku MAW (44), oknum warga yang tinggal di Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi dan juga seorang residivis dengan kasus yang sama,” ungkap Anggiat.

Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku ketiga yaitu MAW. Beberapa jam kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku MAW di rumahnya di Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi.

“Dari MAW kita mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong alat hisap, 1 bungkus klip plastik bening kosong, 1 buah sendok yang diduga digunakan untuk mengkomsumsi sabu serta 1 buat korek api gas,” ujarnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Para pelaku ini terancam hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

5 hours ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

6 hours ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

6 hours ago