Categories: Pontianak

Jatanras Polresta Pontianak Ringkus Spesialis Pencuri Barang Pasien dan Pengunjung Rumah Sakit

KalbarOnline, Pontianak – Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil meringkus GA (23 Tahun), spesialis pencuri barang pasien dan pengunjung rumah sakit, di RS Untan Pontianak, Sabtu (11/06/2022) dini hari.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra melalui Kasat Reskrimnya, Kompol Indra Asrianto menjelaskan, penangkapan pelaku ini dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB, setelah petugas Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapat laporan dari korban yang telah kehilangan uang tunai sebesar Rp 2.200.000 yang disimpannya di dalam tas di kamar pasien di RS St Antonius, Pontianak, saat korban tertidur.

“Modusnya pelaku berjalan keliling di rumah sakit dan berpura-pura mengecek kamar pasien. Aksi terakhir, pelaku mengambil tas berwarna coklat berisikan uang tunai Rp 2.200.000 rupiah dan beberapa dokumen milik salah satu keluarga pasien yang sedang tertidur menunggu keponakannya di kamar Markus 102 lantai 2 RS. St. Antonius Pontianak,” terang Indra.

Dalam aksinya, lanjut Indra, pelaku memang memanfaatkan kelengahan para korban yang tengah kelelahan saat menunggu keluarganya yang sedang sakit. Kepada petugas, pelaku juga mengaku pernah beraksi di beberapa rumah sakit di Kota Pontianak.

“Pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan aksinya di RS Untan dan diduga pelaku mengambil 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 1.500.000, serta 2 unit HP di kamar tempat korban dirawat,” katanya.

“Serta pernah melakukan pencurian di RS Yarsi dan mengambil satu buah vape di kamar tempat Korban dirawat, kemudian beraksi juga di RS Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie mengambil HP di kamar tempat korban dirawat,” terang Indra.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukannya seorang diri, dan uang hasil dari perbuatannya itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan sisanya lagi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Kami masih terus melakukan pengembangan termasuk barang-barang yang dicuri itu dijual kemana. Untuk tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun”, tutup Indra. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

2 hours ago

Maraknya Aktivitas PETI Berdampak pada Lingkungan Hidup, Sosial dan Kesehatan

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sangat berdampak pada kerusakan…

2 hours ago

Sambangi RS Dharmais, Dirut Bank Kalbar Sampaikan Duka Mendalam Atas Meninggalnya Mantan Sekda M Zeet Assovie

KalbarOnline, Jakarta - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi turut menyambangi Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais…

3 hours ago

Laka Lantas di Sekadau Tewaskan Pengendara Motor Yamaha Vixion

KalbarOnline, Sekadau - Kecelakaan tragis terjadi pada Senin (06/05/2024) pagi sekitar pukul 07.30 WIB di…

4 hours ago

Terjun dari Sampan, Warga Sekadau Terseret Arus dan Hilang di Sungai Ensayang

KalbarOnline, Sekadau - Seorang warga bernama Yohanes Leman (41 tahun) dikabarkan hilang tenggelam terbawa arus…

4 hours ago

Penemuan Mayat di Selokan Jalan Gajah Mada Gegerkan Warga

KalbarOnline, Pontianak - Sejumlah warga dan pengendara jalan dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki mengapung…

4 hours ago