KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil meringkus satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) berinisial DM (21 tahun). Warga Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya itu diamankan, beserta barang bukti kejahatannya, di Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, pada Jumat (03/06/2022).
Kapolsek Sungai Raya, Charles Sitorus mengatakan, tersangka ditangkap karena melakukan curanmor di Jalan Rasau Jaya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, pada Jumat tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Terlapor mengambil satu unit sepeda motor Vixion yang berada di teras rumah dalam keadaan terkunci stang,” katanya, Senin (06/06/2022).
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Raya.
“Selanjutnya, (atas laporan korban) Unit Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa unit kendaraan motor Vixion tersebut berada di daerah Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah,” katanya.
“Dari hasil temuan tersebut dan dari saksi-saksi, kemudian tim mengamankan pelaku DM guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…
KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…
KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…
KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…
Leave a Comment