Polsek Sungai Raya Ringkus Pelaku Curanmor

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil meringkus satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) berinisial DM (21 tahun). Warga Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya itu diamankan, beserta barang bukti kejahatannya, di Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, pada Jumat (03/06/2022).

Kapolsek Sungai Raya, Charles Sitorus mengatakan, tersangka ditangkap karena melakukan curanmor di Jalan Rasau Jaya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, pada Jumat tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Dua Pemuda di Nanga Taman Jadi Pelaku Curanmor

“Terlapor mengambil satu unit sepeda motor Vixion yang berada di teras rumah dalam keadaan terkunci stang,” katanya, Senin (06/06/2022).

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Raya. 

Baca Juga :  Titik Terang Duplikasi Jembatan Kapuas I, Tahun 2022 Mulai Dibangun

“Selanjutnya, (atas laporan korban) Unit Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa unit kendaraan motor Vixion tersebut berada di daerah Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah,” katanya.

“Dari hasil temuan tersebut dan dari saksi-saksi, kemudian tim mengamankan pelaku DM guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (Jau)

Comment