Categories: PolhumPontianak

Reskrim Polsek Pontianak Selatan Amankan 2 Pencuri Keramik Granit

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan 2 orang yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian.

Keduanya yakni Hervian Yudi Arisandy alias Yudi (34 tahun), dan Syahrandi alias Randi (29 tahun). Kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, melalui keterangan persnya menyampaikan, kasus ini terungkap saat korban bernama Taufik Hidayat datang melapor pada Sabtu tanggal 21 Mei 2022.

“Pada hari dan tanggal tersebut di atas, telah terjadi tindak pidana pencurian yg dilakukan oleh dua terlapor  terhadap barang miliknya pelapor atau korban, dan barang-barang yang diambil tersebut, yaitu 1 buah mesin gerinda, 9 kotak keramik granit dan 2 kaleng pernis batu alam,” katanya.

“Dan barang-barang tersebut diambil oleh kedua terlapor dari dalam rumah milik pelapor yang saat itu dalam keadaan kosong,” katanya seraya menambahkan bahwa atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 2.933.000.

Selanjutnya, guna menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan  kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, didapati informasi orang yang dicurigai pelaku pencurian tersebut dan setelah berhasil mengamankan kedua terlapor serta melakukan interogasi singkat, kedua terlapor mengakui perbuatannya itu,” terang Kasat.

Dan dari hasil interogasi tersebut, terungkap pula, bahwa kedua terlapor mengambil atau mencuri barang-barang milik korban dengan cara memanfaatkan kondisi rumah yang tengah sepi/kosong.

“Kemudian kedua terlapor langsung masuk kedalam rumah itu, dan melihat ada barang-barang tersebut di atas kemudian para pelaku langsung mengambilnya dan selanjutnya dibawa pergi menggunakan sepeda motor yang dipergunakan saat datang ke rumah pelapor/korban,” ujarnya.

“Dan setelah barang-barang yang diambil tersebut ditunjukan, kemudian langsung diamankan dan selanjutnya kedua terlapor berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pontianak Selatan guna dilakukan penyidikan,” kata Kasat.

Berikut rincian barang bukti yang disita dari kedua pelaku:

– 9 (sembilan) kotak keramik granit merk ceranosa 60×60

– 1 (satu) buah mesin gerinda merk Power

– 2 (dua) kaleng pernis batu alam merk Silicoat

– 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat KB 4450 MO (sarana)

“Para pelaku persangkaan dengan Pasal 363 KUHPidana,” tutup Kasat. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…

52 mins ago

Berkolaborasi dengan Starbucks Korea, NCT Tuai Kekecewaan Penggemar

KalbarOnline, Nasional - Boygroup asal Korea Selatan, NCT menuai kekecewaan publik dan penggemarnya usai diumumkan…

3 hours ago

Gelar Kelas Terbuka, Komunitas Strong Nation Turut Perkenalkan Destinasi Wisata di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Olahraga strong nation tergolong baru di Kota Pontianak. Dalam upaya mengenalkan olahraga…

3 hours ago

Sok Jago, Remaja Bersajam Nekat Tantang Warga Parit Bugis, Kocar-kacir Saat Diserang Balik

Kalbar Online, Kubu Raya - Aksi konvoi remaja membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran kembali…

3 hours ago

Mengenal Silotuang, Alat Musik Tradisional yang Dikenalkan Merah Jingga di Pekan Gawai Dayak Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Band asal Pontianak, Merah Jingga sukses meriahkan panggung Pekan Gawai Dayak Kalbar…

7 hours ago

Kerusakan Jalan Provinsi Semakin Parah, FP3KKU Minta Pemprov Kalbar Segera Lakukan Perbaikan

KalbarOnline, Kayong Utara - Sudah bertahun-tahun ruas jalan provinsi Sukadana - Teluk Batang di Kabupaten…

7 hours ago