KalbarOnline, Ketapang – Anak anggota DPRD Kabupaten Ketapang Uti Farras Difta diduga dianiaya oleh seorang pria di area Hotel Aston Ketapang, Minggu, 23 Mei 2022 dini hari.
Akibat kejadian itu, leher, bagian dada dan pelipis korban mengalami luka memar dan trauma akibat kejadian itu.
Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan pelaku yang diketahui berinisial DI ke Mapolres Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban. Ia membenarkan motif pelaku melakukan dugaan penganiayaan tersebut karena cemburu.
“Kami juga sudah minta yang bersangkutan melakukan visum, diantar juga bersama anggota,” kata Yasin, Senin, 23 Mei 2022.
Yasin menyampaikan, pihaknya hari ini tengah mendalami kasus tersebut dan bakal memanggil pihak yang bersangkutan.
“Kita akan memanggil pihak terkait beserta saksi yang menyaksikan dugaan tidak pidana tersebut. Untuk hasil visum secara resmi belum keluar,” kata Yasin.
Yasin mengatakan, jika terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.
“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…
KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…
KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…
KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…
KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…
KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…
Leave a Comment