Categories: HeadlinesPontianak

Alhamdulillah, Maling Motor di Masjid Jami Baiturrahman Batu Layang Sudah Ditangkap Polisi

KalbarOnline.com, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Revo Fit bernomor polisi KB 5914 NB warna hitam, Minggu tanggal 15 Mei 2022.

Sebelumnya, motor milik korban, Mujianto (66 tahun) itu hilang di parkiran Masjid Jami Baiturrahman Batu Layang, Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, pada hari  Jumat siang, tanggal 13 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, melalui keterangannya, Rabu (18/05/2022), menyatakan tersangka yang diamankan tersebut bernama Sufendi alias Fendi alias Iwan (58 tahun), warga Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

“Pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 362 KUHPidana,” jelas Kasat.

Lebih lanjut, Kompol Indra pun menjelaskan terkait kronologis kejadian ini berlangsung. Yakni bermula pada saat pelaku yang pada saat itu sedang bersantai di teras masjid, melihat sebuah kunci kontak sepeda motor milik Mujianto yang berada di jendela masjid. Setelah itu, pelaku pun mengambil kunci tersebut dan membawa kabur motor milik korban yang pada saat itu diparkirkan di halaman Masjid.

Berikut dengan kendaraan yang dibawa lari oleh pelaku–di dalam jok sepeda motor itu, juga terdapat 1 buah dompet warna hitam yang berisikan, 1 lembar STNK  Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit, KB 5914 NB, warna hitam, dengan Nomor Rangka: MH1JBE111BK065394, Nomor Mesin: JBE1066590 atas nama Liana Novianti, 1 buah KTP atas nama Mujianto, 1 buah SIM B1 Umum atas nama Mujianto.

“Korban baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 14.00 WIB. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.700.000. Dan selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara,” kata Kasat Indra.

Pasca mendapat laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan tersangka dan barang  bukti. 

“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022, sekira jam 01.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan tersangka bekerja sama dengan penyidik Polsek Pinyuh Polres Mempawah,” ucapnya.

Setelah dilakukan interogasi singkat oleh petugas, tersangka tak mengelak bahwa ia memang melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Pontianak Utara untuk kepentingan proses penyidikan. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

7 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

7 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

17 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

21 hours ago