Pencuri Kotak Amal di Pontianak Mengaku Telah Beraksi di 7 TKP, Ini Penjelasan Polisi…

KalbarOnline, Pontianak – Polisi berhasil menangkap Umar, seorang pria berusia 36 tahun yang mencuri kotak amal di sejumlah masjid di Kota Pontianak, Senin sore, 9 Mei 2022.

Kepada polisi, Umar mengaku telah mencuri kotak amal di 7 masjid di wilayah Kota Pontianak dan berulang.

“Dari hasil interogasi yang kita lakukan, pelaku mengaku melancarkan aksinya di 7 TKP di wilayah Kota Pontianak. Untuk waktunya variatif, ada yang sebulan lalu, 2 minggu lalu juga ada,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Selasa, 10 Mei 2022.

Masih dari hasil interogasi, Umar mengaku melancarkan aksinya seorang diri dengan bermodalkan sebuah besi untuk mencongkel kotak amal. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu melakukan survei.

Baca Juga :  Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakor Operasi Aman Cendikia Kapuas 2023

Setelah situasi dirasa aman, pelaku kemudian masuk ke dalam masjid lalu mencongkel kotak amal menggunakan sebuah besi dan menggondol uang tersebut.

“Uang yang diambil di TKP terakhir yakni di Masjid Saiful Islam kurang lebih sebesar Rp1,5 juta. Uangnya selain digunakan untuk keperluan sehari-hari juga digunakan untuk membeli narkoba,” kata Kompol Indra Asrianto.

Kepada polisi, Umar mengakui semua perbuatannya. Saat ini Umar beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak.

“Pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Indra.

Diberitakan sebelumnya, Umar, seorang pria asal Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak, Senin sore, 9 Mei 2022.

Baca Juga :  Didasari Bukti dan Pengakuan, Polres Kubu Raya Tetapkan HK Tersangka Pencurian dan Penggelapan

Pria berusia 36 tahun ini ditangkap polisi lantaran mencuri kotak amal sejumlah masjid di Kota Pontianak.

Hal inipun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Selasa, 10 Mei 2022.

Kompol Indra Asrianto mengatakan, aksi yang dilakukan Umar terekam kamera pengawas masjid yang kemudian viral di media sosial.

Berbekal rekaman kamera pengawas tersebut pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah kami identifikasi rekaman tersebut, ternyata cocok dengan identitas yang bersangkutan, sehingga pada Senin sore, 9 Mei 2022 yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kota Pontianak,” kata Indra Asrianto.

Comment