Categories: HeadlinesPontianak

Alhamdulillah, Maling Motor di Masjid Jami Baiturrahman Batu Layang Sudah Ditangkap Polisi

KalbarOnline.com, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Revo Fit bernomor polisi KB 5914 NB warna hitam, Minggu tanggal 15 Mei 2022.

Sebelumnya, motor milik korban, Mujianto (66 tahun) itu hilang di parkiran Masjid Jami Baiturrahman Batu Layang, Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, pada hari  Jumat siang, tanggal 13 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, melalui keterangannya, Rabu (18/05/2022), menyatakan tersangka yang diamankan tersebut bernama Sufendi alias Fendi alias Iwan (58 tahun), warga Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

“Pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 362 KUHPidana,” jelas Kasat.

Lebih lanjut, Kompol Indra pun menjelaskan terkait kronologis kejadian ini berlangsung. Yakni bermula pada saat pelaku yang pada saat itu sedang bersantai di teras masjid, melihat sebuah kunci kontak sepeda motor milik Mujianto yang berada di jendela masjid. Setelah itu, pelaku pun mengambil kunci tersebut dan membawa kabur motor milik korban yang pada saat itu diparkirkan di halaman Masjid.

Berikut dengan kendaraan yang dibawa lari oleh pelaku–di dalam jok sepeda motor itu, juga terdapat 1 buah dompet warna hitam yang berisikan, 1 lembar STNK  Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit, KB 5914 NB, warna hitam, dengan Nomor Rangka: MH1JBE111BK065394, Nomor Mesin: JBE1066590 atas nama Liana Novianti, 1 buah KTP atas nama Mujianto, 1 buah SIM B1 Umum atas nama Mujianto.

“Korban baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 14.00 WIB. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.700.000. Dan selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara,” kata Kasat Indra.

Pasca mendapat laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan tersangka dan barang  bukti. 

“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022, sekira jam 01.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan tersangka bekerja sama dengan penyidik Polsek Pinyuh Polres Mempawah,” ucapnya.

Setelah dilakukan interogasi singkat oleh petugas, tersangka tak mengelak bahwa ia memang melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Pontianak Utara untuk kepentingan proses penyidikan. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Jadi Irup Peringatan Harkitnas 2024, Wabup Ketapang Bacakan Sambutan Menteri Kominfo RI

KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…

21 mins ago

Staf Ahli Bupati Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…

23 mins ago

Lupa Matikan Tungku, Satu Rumah di Desa Kubu Hangus Terbakar

KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…

38 mins ago

Tak Terima Disebut Pengangguran dan Jadi Beban, Istri di Kapuas Hulu Babak Belur Dianiaya Suami

KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…

40 mins ago

Miris, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Tetangga

KalbarOnline, Pontianak - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh…

1 hour ago

Jadi Irup Peringatan Harkitnas, Bupati Fransiskus Bacakan Amanat Menteri Budi Arie

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kebangkitan…

1 hour ago