Categories: HeadlinesPontianak

Alhamdulillah, Maling Motor di Masjid Jami Baiturrahman Batu Layang Sudah Ditangkap Polisi

KalbarOnline.com, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Revo Fit bernomor polisi KB 5914 NB warna hitam, Minggu tanggal 15 Mei 2022.

Sebelumnya, motor milik korban, Mujianto (66 tahun) itu hilang di parkiran Masjid Jami Baiturrahman Batu Layang, Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, pada hari  Jumat siang, tanggal 13 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, melalui keterangannya, Rabu (18/05/2022), menyatakan tersangka yang diamankan tersebut bernama Sufendi alias Fendi alias Iwan (58 tahun), warga Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

“Pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 362 KUHPidana,” jelas Kasat.

Lebih lanjut, Kompol Indra pun menjelaskan terkait kronologis kejadian ini berlangsung. Yakni bermula pada saat pelaku yang pada saat itu sedang bersantai di teras masjid, melihat sebuah kunci kontak sepeda motor milik Mujianto yang berada di jendela masjid. Setelah itu, pelaku pun mengambil kunci tersebut dan membawa kabur motor milik korban yang pada saat itu diparkirkan di halaman Masjid.

Berikut dengan kendaraan yang dibawa lari oleh pelaku–di dalam jok sepeda motor itu, juga terdapat 1 buah dompet warna hitam yang berisikan, 1 lembar STNK  Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit, KB 5914 NB, warna hitam, dengan Nomor Rangka: MH1JBE111BK065394, Nomor Mesin: JBE1066590 atas nama Liana Novianti, 1 buah KTP atas nama Mujianto, 1 buah SIM B1 Umum atas nama Mujianto.

“Korban baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 14.00 WIB. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.700.000. Dan selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara,” kata Kasat Indra.

Pasca mendapat laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan tersangka dan barang  bukti. 

“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022, sekira jam 01.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan tersangka bekerja sama dengan penyidik Polsek Pinyuh Polres Mempawah,” ucapnya.

Setelah dilakukan interogasi singkat oleh petugas, tersangka tak mengelak bahwa ia memang melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Pontianak Utara untuk kepentingan proses penyidikan. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

8 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

8 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

8 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

8 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

8 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

11 hours ago