Categories: HeadlinesPontianak

Raperda Persetujuan Bangunan Gedung Tingkatkan Retribusi Daerah Pontianak

Setujui Raperda PBG, Smart City, Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan PKL

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Keempat Raperda tersebut di antaranya tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketenagakerjaan, Smart City dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Edi menyebut, masing-masing Raperda diharapkan meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Pontianak.

“Retribusi PBG itu dalam rangka Undang-Undang Cipta Kerja, yang tadinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG. Supaya ada pemasukan untuk daerah,” jelas Edi Kamtono di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa, 17 Mei 2022.

Edi Kamtono memaparkan, beberapa peraturan dibuat tak hanya mengatur upah minimum saja, seperti Raperda tentang ketenagakerjaan.

Dia menerangkan, hubungan antar pekerja maupun kepada pihak pengguna jasa juga harus dikuatkan dalam Raperda itu.

Selain itu, perlunya payung hukum Pontianak Smart City untuk memudahkan pelaksanaannya secara teknis.

“Kemudian penataan dan pemberdayaan PKL. Selaku kota jasa dan perdagangan, kita harapkan masyarakat bisa berjiwa enterpreneur namun juga menjadi bagian pembangunan Kota Pontianak,” ungkap Edi Kamtono.

Dengan disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan jadi landasan bagi aparatur daerah dalam melayani masyarakat.

Lebih lagi, Edi Kamtono berharap, Raperda tersebut dapat mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak.

“Empat buah Raperda ini sangat penting sebagai bahan dalam pelaksanaan secara teknis,” tutupnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menambahkan, pihaknya bekerja maksimal untuk menciptakan Raperda ini. Menurut dia, hal itu dilakukan demi kepentingan masyarakat Kota Pontianak.

“Apalagi Raperda PBG, itu sangat urgen. Dengan adanya Raperda ini, bisa menarik retribusi,” ucap Satarudin.

Satarudin meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk menyiapkan Peraturan Walikota (Perwa) yang berkaitan dengan Raperda tersebut.

Meski dalam perjalanannya, lanjut Satarudin, perancangan Perda ini akan melalui tahap evaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Kalimantan Barat, sebelum akhirnya disahkan.

“Kalau pun nanti ditemukan masalah, maka kita akan diskusi lagi,” pungkas Satarudin. (J)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

33 mins ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

35 mins ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

37 mins ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

41 mins ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

43 mins ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

44 mins ago