KalbarOnline, Pontianak – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial D (45). Warga Pontianak itu ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
D sendiri diketahui sempat buron selama 4 bulan. Dalam melancarkan aksinya, D tak sendiri, dia bersama rekannya berinisial DW yang telah lebih dulu diamankan petugas.
Keberadaan D berhasil dilacak berdasarkan informasi yang diterima pihak Kepolisian tentang keberadaannya.
Di mana saat itu, D diketahui sedang berada di Gang Angket Dalam, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Tanpa ba-bi-bu, polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk memastikan informasi tersebut.
Benar saja, pelaku D didapati sedang berada di lokasi yang dimaksud dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Kepada polisi, pelaku D mengakui perbuatannya bersama DW telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario di Mie Tiaw Antasari, Jalan Antasari Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, pada 18 Januari 2022 lalu. Di mana hasil pencurian motor tersebut digunakan D untuk keperluan sehari-hari.
Saat ini D telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…
KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…
KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…
KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…
KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…
KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…
Leave a Comment