Polresta Pontianak Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Siswi SMP

Kapolresta : Tiga tersangka akui lakukan penganiayaan

KalbarOnline, Pontianak – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas kasus penganiayaan siswi SMP yang menyeret 12 siswi SMA di Kota Pontianak. Ketiga tersangka tersebut antara lain FZ alias LL, TR alias AR dan ND alias EC.

Hal itu disampaikan Kapolresta saat diwawancarai awak media di Mapolresta Pontianak pada Rabu (10/4/2019) malam kemarin.

“Hasil penyidikan terakhir, sore ini kita tetapkan tiga tersangka. Penetapan terhadap ketiganya ini berdasarkan hasil keterangan mereka dan mereka mengakui melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama mengeroyok dalam waktu yang bersamaan. Kemudian mereka melakukan yang pertama dengan tersangka yang satunya, tidak lama lari. Kemudian lanjut oleh tersangka kedua dan ketiga,” tukasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan para saksi-saksi, pihaknya menemukan sejumlah fakta penganiayaan. Di antaranya menjambak rambut, mendorong hingga terjatuh, memiting, memukuli dan melempari korban dengan alas kaki.

Baca Juga :  Kartius – Pensong Resmi Deklrasikan Diri Menuju Pilgub Kalbar 2018

“Fakta yang ada itu, ada menjambak rambut. Kemudian ada juga sampai mendorong sampai terjatuh. Kemudian tersangka yang satunya juga ada sempat memiting, memukul dan melempar sandal juga. Itu ada dilakukan dan itu diakui juga oleh para pelaku,” tukasnya.

Selama pemeriksaan dilakukan, lanjut Kapolresta, pelaku didampingi oleh pihak keluarga, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar. Kapolresta juga mengungkap bahwa sebelum menetapkan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 9 orang saksi dari 12 orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) termasuk saksi pelapor yakni ibu korban.

Kapolresta turut membenarkan bahwa kasus ini murni karena sindir menyindir di media sosial. Ia juga membenarkan bahwa kasus ini jelas terdapat unsur media sosial.

Setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap pelaku, terdapat 2 motif dalam kasus penganiayaan ini yang pada intinya para tersangka memiliki rasa dendam terhadap korban. Pertama, saling sindir tentang mantan pacar pelaku yang tak lain merupakan mantan pacar kakak sepupu korban. Kedua, tentang korban yang sering mengungkit soal hutang almarhum ibu salah seorang pelaku.

Baca Juga :  Soal Klaster Poltekkes Kemenkes Pontianak, Sutarmidji: Penelusuran Kita Mereka Nongkrong di Reformasi

“Ya ada unsur media sosialnya juga. Seperti misalnya pelaku sempat membuat marah netizen dengan mengupload foto selfienya di Polsek Selatan. Saya sempat berbincang dengan tersangka. Mereka mengaku menyadari hal tersebut akan membuat marah publik. Sehingga ini memang pengaruh media sosial,” jelasnya.

Anwar turut berujar bahwa pihaknya juga telah melakukan olah TKP dan ke depan pihaknya akan melakukan rekonstruksi sehingga ada persesuaian dalam kasus ini.

“Terhadap tersangka ini kita kenakan pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 3,6 tahun, kategori penganiayaan ringan sesuai hasil visum yang dikeluarkan oleh RS Mitra Medika. Sementara barang bukti yang kita sita adalah handphone dari pada tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya yang terkait kasus penganiayaan ini,” pungkasnya. (Fai)

Comment