Categories: HeadlinesPontianak

Gali Masukan dari Kalbar, DPR Harap Larangan Minol Segera Disahkan Jadi Undang-undang

KalbarOnline, Pontianak – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan pandangannya terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Ia memandang, banyaknya korban akibat penyalahgunaan minuman beralkohol harus menjadi perhatian serius terkait aturan untuk menekan angka tersebut.

“Mudah-mudahan RUU Minol ini bisa disegerakan oleh DPR sehingga masalah-masalah di lapangan tadi yang menyangkut korban juga menyangkut klasifikasi minuman itu sendiri secara jelas sehingga penerapan undang-undang itu dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar legislator fraksi PKS ini saat Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 April 2022.

Adang menambahkan, masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan juga diperlukan agar RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol sesuai dengan kebutuhan dan tidak berbenturan dengan budaya di masyarakat.

“Karena kita ingin bahwa undang-undang ini kalau jadi harus bisa betul-betul dilaksanakan, karena biasanya undang-undang begitu jadi mungkin pelaksanaan di lapangannya sulit,” ungkapnya.

Adang bersyukur mendapat masukan dari para ulama dari para ahli hukum dari dekan universitas di Kalimantan Barat yang mencerminkan bahwa adanya keinginan agar beleid minol ini segera diselesaikan. Sebab begitu banyak korban yang diakibatkan minuman ini.

“Jadi prinsipnya untuk saya kehadiran Baleg DPR RI ke Kalbar ini sangat bermanfaat sekali,” kata Adang.

Terkait dengan waktu, legislator dapil DKI Jakarta III ini menyebut belum ada pembahasan secara spesifik terkait RUU tersebut. Ia berharap RUU Minol ini dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Target tidak ada secara spesifik, tapi dari periode sebelumnya itu sudah masuk di dalam daftar legislasi. Saya rasa sebagai lembaga yang bertugas menyelesaikan Undang-Undang, sewajarnyalah untuk segera menyelesaikan undang-undang minol ini,” pungkasnya.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Maju Pilkada Kubu Raya, Fachri Sowan ke KH Syukron Ma’mun

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Bupati Kubu Raya, Mochammad Fachri bersilaturahmi dengan KH Syukron Ma'mun.…

50 mins ago

Hasil Pemilu 2024, Lebih Separuh DPRD Kapuas Hulu Diisi Wajah Baru

KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…

6 hours ago

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

7 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

7 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

8 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

8 hours ago