Categories: Ketapang

PPPK Non Guru di Ketapang Terima SK Pengangkatan, Ini Pesan Martin Rantan…

KalbarOnline, Ketapang – Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Kabupaten Ketapang formasi tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

SK pengangkatan dan SPK itu diserahkan Bupati Ketapang Martin Rantan melalui Staf Ahli Bupati Ketapang Bidang Kemasyarakat dan SDM Maryadi Asmu’ie di Ruang Rapat Utama Kantor BKPSDM Ketapang, Kamis, 31 Maret 2022.

“Kepada saudara yang akan menerima SK Pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Non Guru pada hari ini patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rezeki dan kepercayaan yang diberikan untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik,” kata Maryadi membacakan sambutan Bupati Ketapang.

Martin Rantan, kata Maryadi menegaskan, masyarakat perlu tahu bahwa pengadaan ASN-PPPK CPNS tidak ada yang namanya jalur khusus, melainkan dilaksanakan melalui beberapa tahapan dan proses yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi jikalau ada berita-berita atau informasi yang menjamin kelulusan kepada masyarakat untuk ASN-PPPK maupun CPNS apalagi sesuatu imbalan berupa uang maupun barang, maka itu bisa dipastikan termasuk dalam kasus pidana penipuan,” tegas Martin Rantan.

Martin Rantan turut berpesan sekaligus mengingatkan bahwa PPPK dengan masa tugas selama lima tahun dan diperpanjang apabila memenuhi syarat. Selama lima tahun tersebut akan dilakukan penandatanganan SPK setiap setahun sekali.

“Jangan sampai akibat sesuatu hal yang tidak baik dan tidak berintegrasi saudara menerima konsekuensi Perjanjian Kerja diputuskan di tengah perjalanan dan/atau tidak dapat diperpanjang kembali pada tahun berikutnya,” ingatnya.

“Untuk itu kepada para PPPK Non Guru untuk secara cepat agar dapat menguasai dan memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

1 hour ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

3 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

3 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

3 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

3 hours ago