KalbarOnline, Pontianak – Eksekutif Kota Pontianak mengusulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ketenagakerjaan, Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), dan Smart City.
“PBG ini secara bertahap akan menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (30/3/2022).
Kalau Raperda PBG sudah disahkan menjadi Perda, kata Edi Rusdi Kamtono, retribusinya akan masuk ke kas daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pengusulan Raperda PBG ini merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Saturuddin mengatakan, keempat Raperda yang diusulkan eksekutif itu memang memang harus disegerakan.
Khususnya Raperda tentang Smart City, karena selama ini program Smart City di Kota Pontianak sudah berjalan, namun belum memiliki landasan hukum daerah yang kuat.
“Jadi kita siapkan payung hukumnya, supaya segera terwujud Pontianak Smart City,” jelas Sataruddin. (*)
KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…
KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…
KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…
KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…
KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…
KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…
Leave a Comment