KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang segera melimpahkan berkas perkara tersangka Edy Gunawan selaku Direktur PT. Sukses Bintang Indonesia (SBI) terkait dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Pelimpahan berkas perkara tersebut recananya akan dilaksanakan usai pemeriksaan terhadap tersangka.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Polda Kalbar.
“Sudah kita mulai periksa sejak kemarin (Rabu-red) malam sekitar pukul 19.30 di Pontianak dan hari ini masih lanjut pemeriksaan,” kata Yasin, Kamis, 17 Maret 2022.
Yasin menjelaskan, selain memeriksa tersangka Edy, pihaknya hari ini memeriksa saksi lainnya yakni Komisaris PT SBI yakni Deri Ludianto.
“Rencana kita setelah pemeriksaan selesai maka paling lambat kalau tidak besok (Jumat-red) maka Senin kita serahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” jelas Yasin.
Yasin menambahkan, tersangka saat ini memamg belum dilakukan penahanan lantaran pihaknya menunggu hasil berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan untuk menyamakan persepsi atas perkara yang ditangani saat ini.
“Nanti kalau berkas sudah selesai baru kita lakukan penahanan,” pungkas Yasin. (*)
KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko ikan hias…
KalbarOnline, Pontianak - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengambil surat rekomendasi dari Dewan…
KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Manis Mata,…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang…
KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…
KalbarOnline, Putussibau - Bidang Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…
Leave a Comment