Categories: Ketapang

Sudah 2 Kali Vaksin, Penumpang Pesawat di Bandara Rahadi Oesman Ketapang Tak Perlu Antigen dan PCR

KalbarOnline, Ketapang Penumpang pesawat di Bandara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat yang sudah menjalani dua kali vaksin Covid-19 tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Aturan itu diterapkan menyusul keluarnya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19 yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Letjend TNI Suharyanto, 8 Maret 2022.

Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Amran Hamid membenarkan aturan itu. Ia menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut dan akan menerapkannya mulai hari ini.

“Kita ikuti aturan yang terbaru mulai berlaku hari ini tanggal 8 Maret,” kata Amran, Selasa, 8 Maret 2022.

Meski demikian, bagi calon penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama masih diwajibkan untuk menunjukkan bukti hasil tes negatif antigen atau PCR.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” jelas Amran.

Amran Hamid mengatakan, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Amran.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga. Kendati demikian penumpang tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

6 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

6 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

6 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago