Categories: Ketapang

RDPU dengan DPRD, BGA Group dan BPN Ketapang Silang Pendapat

BGA Group: Peta 1997 benar, BPN Ketapang: Peta 1991 yang diakui

KalbarOnline, KetapangDPRD Ketapang menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait persoalan hak guna usaha (HGU) dua anak perusahaan PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Gruop yang masuk ke pemukiman penduduk dan fasilitas umum.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Ketapang Uti Royden Top ini menindaklanjuti permasalahan dua sertifikat HGU (SHGU) yang disebut peta horizontal dan vertikal. Dua SHGU itu pada PT Inti Sawit Lestari (ISL) di Kecamatan Tumbang Titi. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Ketapang, Selasa, 8 Maret 2022.

Dalam rapat, Kepala Perwakilan BGA Group Ketapang Riduan menegaskan, pihaknya tetap beranggapan peta 1997 itu benar berdasarkan hasil lelang PT BIG. Lantaran sebelum pembayaran lelang dilakukan BGA Group, pihaknya sudah mengikuti semua proses lelang secara benar.

Beberapa fakta yang membenarkan ketika proses lelang diikuti pihaknya. Termasuk melibatkan BPN pada beberapa prosesnya hingga balik dari sertifikat tersebut.

“Kalau ada permasalahan begini kenapa selama proses lelang tidak disampaikan kepada kami,” ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Ketapang Banu Subekti menjelaskan, secara hirarki BPN terdiri dari Kementerian, Kanwil Provinsi baru kemudian Kantor Pertanahan Ketapang.

“Jadi kami hanya menyampaikan dan ini bukan (ranah) BPN Ketapang bahwa yang diakui adalah peta situasi 1991,” kata Banu.

Ia menilai ada miss dalam persoalan ini. Sehingga dia meminta semua pihak menunggu, seperti apa penyelesaiannya nanti. Terlebih menurutnya, terkait yang diakui peta 1991 sebenarnya sudah disampaikan pada tahun 2016 kepada pihak terkait.

“Kalau kita hanya memfasilitasi bukan pemutus. Kalau memang mau menggunakan jalur hukum silakan, mau musyawarah Alhamdulillah,” kata dia.

Banu Subekti juga menanggapi pernyataan perwakilan BGA Group bahwa BPN terlibat langsung dalam beberapa proses saat lelang PT BIG yang dikuti BGA Group hingga balik nama SHGU. Banu Subekti menegaskan, semua risalah lelang menyebutkan peta situasi 1991 dan tidak ada peta 1997.

Terkait dalam peta situasi 1991 ada masuk di pemukiman warga yang tanahnya ada sertifikat. Serta ada fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah dan lainnya. Menurutnya hal itu memang sesuai haknya perkebunan inti rakyat (PIR) trans.

“Jadi HGU itu harus dikurangi sesuai sertifikat yang diterbitkan melalui PIR Trans. Jadi tidak bisa dikatakan tumpang tindih, karena SK (Surat Keputusan.Red) pada waktu menerbitkan HGU lama untuk PT BIG itu ada kewajiban untuk para transmigran PIR Trans. Sehingga sertifikat mssyarakat tetap sah meski dalam HGU perusahaan itu,” kata Banu Subekti.

Banu Subekti juga menyebutkan kalau terhadap sertifikat warga yang mengaku tak bisa dijaminkan atau diagunkan ke bank. Banu menyarankan untuk mengkonfirmasi ke pihak bank.

“Sertifikat tidak bisa diagunkan bukan berarti sertifikat itu tidak sah. Lantaran sertifikat tidak ada persoalan masuk atau tidak dalam HGU perusahaan. Soal sertifikat bisa diagunkan atau tidak itu adalah persoalan antara yang memberi kredit dan diberi kredit atau pinjaman,” jelasnya.

“Jadi bukan karena sertifikatnya tidak diterima untuk diagunkan terus diartikan sertifikatnya tidak sah. BPN mengatakan sertifikat warga itu sah. Persoalan bisa diagunkan atau tidak itu terkait kepercayaan antara pemberi dan penerima kredit saja,” kata Banu.

Menurutnya, diterima atau tidaknya sertifikat warga oleh bank saat pengajuan kredit merupakan sepenuhnya wewenang pihak bank.

“Kalau mereka meminta pengesahan BPN pasti ditandatangani bahwa sertifikat itu sah. Hanya ketika bank tidak menerima sertifikat warga sebagai agunan itu kewenangan bank,” pungkasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

3 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

13 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

13 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

13 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

14 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

18 hours ago