KalbarOnline, Pontianak – Vaksin Booster dapat dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah dosis kedua. Tetapi intervalnya belum terbuka di aplikasi PeduliLindungi.
“Vaksin Booster bisa didapatkan, tetapi bukti vaksin tidak keluar di aplikasi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson, kemarin.
Ia mengungkapkan hal tersebut ketika menghadiri pembukaan Vaksinasi Serentak se-Indonesia oleh Kapolres Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, di SMA Santu Petrus Pontianak.
Olehkarenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Untuk bisa mengeluarkan sertifikat Vaksin Booster 3 bulan setelah pemberian Vaksin dosis kedua,” kata Harisson.
Ia juga menambahkan, daerah diminta melakukan akselerasi Vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama, kedua, Booster maupun anak-anak.
“Saat ini stok Vaksin Kalbar masih tersedia lebih dari 1 juta dosis. Namun, permasalahan yang dihadapi sekarang adalah jika vaksin yang datang tidak segera digunakan, maka akan kedaluwarsa,” tutup Harisson.(*)
KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…
KalbarOnline, Putussibau - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan melantik sedikitnya 64 orang Panitia Pengawas…
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…
KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Budi Perasetiyono yang telah mendaftar di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…
Leave a Comment