Categories: Politik

Pemilu Serentak 2024, Bahasan Minta Siapkan Infrastrukturnya untuk Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah launching Pemilu Serentak 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berharap infrastrukturnya juga disiapkan.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan meminta DPR RI memperjuangkan infrastruktur Pemilu Serentak 2024 untuk Kota Pontianak.

“Supaya Pemilu Serentak 2024 bisa lebih matang dan siap,” kata Bahasan, saat launching Pemilu Serentak 2024 kemarin.

Bahasan juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak mempersiapkan sedini mungkin berabagai hal untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024.

Ia juga berharap Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 memastikan ajang ini benar-benar menjunjung nilai-nilai demokrasi.

Selain itu, Bahasan mengimbau masyarakat, khususnya di Kota Pontianak turut berpartipasi aktif menyukseskan Pemilu Serentak 2024.

Ia sangat berharap Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan aman dan lancar, khususnya di Kota Pontianak.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi memastikan pemilihan suara dalam Pemilu Serentak 2024 masih dengan coblos

“Teknis di TPS masih sama seperti pada 2019 lalu,” kata Deni Nuliadi, kemarin.

Ia mengajak semua pihak agar dapat bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017, tahapan Pemilu Serentak paling lama 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Deni mengatakan, hari pemungutan suara sudah ditetapkan KPU pada 14 Februari 2024. Sehingga pelaksanaan tahapan Pemilu paling lama pada 14 Juni 2022.

“Dalam waktu dekat KPU akan melakukan tahapan persiapan yakni yang mengatur hal-hal teknis terkait tahapan kepemiluan,” terang Deni.

Selanjutnya tahapan pendaftaran Partai Politik yang kemungkinan akan dilakukan pada Agustus mendatang.

Pendaftaran Partai Politik, kata Deni, paling lama 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Setelah itu maka akan masuk tahapan lainnya seperti pemutakhiran data pemilih, pembentukan badan adhoc dan lainnya.

Hingga saat ini UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak berubah. Sehingga proses teknis pemungutan suara pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan.(*)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Pengurus PWI Kalbar 

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…

36 mins ago

Kamaruzaman Ajak Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…

53 mins ago

Capai Indonesia Emas 2024 dengan Transformasi Digital

KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…

54 mins ago

Pemkab Kubu Raya Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada kepada Polres dan Kodim

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…

57 mins ago

Remaja di Landak Bunuh Diri Karena Tak Diizinkan Pergi Memancing

KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…

4 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Dorong Pekan Gawai Dayak Bisa Masuk Kalender Event Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…

4 hours ago