Pemilu Serentak 2024, Bahasan Minta Siapkan Infrastrukturnya untuk Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah launching Pemilu Serentak 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berharap infrastrukturnya juga disiapkan.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan meminta DPR RI memperjuangkan infrastruktur Pemilu Serentak 2024 untuk Kota Pontianak.

“Supaya Pemilu Serentak 2024 bisa lebih matang dan siap,” kata Bahasan, saat launching Pemilu Serentak 2024 kemarin.

Bahasan juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak mempersiapkan sedini mungkin berabagai hal untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024.

Ia juga berharap Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 memastikan ajang ini benar-benar menjunjung nilai-nilai demokrasi.

Selain itu, Bahasan mengimbau masyarakat, khususnya di Kota Pontianak turut berpartipasi aktif menyukseskan Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga :  Kualitas Udara Berbahaya, Edi Kamtono Instruksikan Tunda Kegiatan Olahraga dan Outdoor

Ia sangat berharap Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan aman dan lancar, khususnya di Kota Pontianak.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi memastikan pemilihan suara dalam Pemilu Serentak 2024 masih dengan coblos

“Teknis di TPS masih sama seperti pada 2019 lalu,” kata Deni Nuliadi, kemarin.

Ia mengajak semua pihak agar dapat bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017, tahapan Pemilu Serentak paling lama 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Deni mengatakan, hari pemungutan suara sudah ditetapkan KPU pada 14 Februari 2024. Sehingga pelaksanaan tahapan Pemilu paling lama pada 14 Juni 2022.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kapuas Hulu Akan Perjuangkan Abrasi Pantai ke Kementerian PUPR

“Dalam waktu dekat KPU akan melakukan tahapan persiapan yakni yang mengatur hal-hal teknis terkait tahapan kepemiluan,” terang Deni.

Selanjutnya tahapan pendaftaran Partai Politik yang kemungkinan akan dilakukan pada Agustus mendatang.

Pendaftaran Partai Politik, kata Deni, paling lama 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Setelah itu maka akan masuk tahapan lainnya seperti pemutakhiran data pemilih, pembentukan badan adhoc dan lainnya.

Hingga saat ini UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak berubah. Sehingga proses teknis pemungutan suara pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan.(*)

Comment