Categories: Sintang

Entaskan Perkawinan di Bawah Tangan dalam 1 Hari, Pengadilan Agama Sintang Join dengan Disdukcapil dan Kemenag

KalbarOnline, Sintang – Ternyata sampai saat ini di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), masih banyak perkawinan di bawah tangan.

Untuk menekan angka perkawinan di bawah tangan tersebut, Pengadilan Agama menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kemenag Kabupaten Sintang.

“Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat terkait kepastian hukum kepada  mereka yang perkawinannya di bawah tangan,” kata Ketua Pengadilan Agama Sintang Zainul Arifin, kemarin.

Ia mengungkapkan, masyarakat muslim yang sudah melangsungkan perkawinan di Kabupaten Sintang banyak yang belum punya Buku Nikah.

Padahal, lanjut Zainul Arifin, perkawinan mereka sudah memenuhi syarat, sesuai kaidah agama Islam dan tidak melanggar aturan positif yang berlaku.

“Contohnya di Serawai, ada 40 pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah, padahal sudah lama menikahnya,” ungkap Zainul Arifin.

Setelah dicek, lanjut dia, ternyata perkawinan mereka memenuhi syarat hukum agama dan tidak bertentangan dengan hukum positif.

“Hal seperti ini yang akan kami bantu selesaikan, biar mereka bisa mendapatkan hak mendapatkan status dan hak administrasi,” jelas Zainul Arifin

Ia mengungkapkan, pihaknya akan menggelar sidang keliling, menyasar pasangan suami istri yang yang belum punya Buku Nikah.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Agama itu, akan ditetapkan bahwa perkawinan pasangan tersebut sudah resmi.

Kemudian penetapkan itu akan diserahkan ke Kemenag dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pencatatan perkawinan.

Selanjutnya akan diproses oleh Disdukcapil yang akan mengubah status perkawinan pasangan tersebut menjadi diakui negara.

Dengan kepastian hukum ini, anak-anak yang tadinya menggunakan binti ibunya, akan mendapatkan hak-haknya seperti identitias KTP, KK dan akte kelahiran. “Karena sudah diakui, maka akan ada catatan lain,” kata Zainul Arifin.

Ia memastikan melalui kerjasama ini, masyarakat yang tidak bisa mengakses fasilitas hukum terkait perkawinan, akan didatangi untuk dibantu.

“Dengan kesepakatan ini, hari itu sidang, langsung keluar surat penetapan. Hari itu juga langsung bisa dicatatkan di KUA, dan langsung bisa diurus di Disdukcapil, tidak perlu sampai dua minggu,” rinci Zainul Arifin.

Sementara itu, Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, melalui kerjasama ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal, terutama terkait administrasi perkawinan.

Ia mengingatkan kepada Disdukcapil untuk melaksanakan kerjasama dengan Pengadilan Agama Sintang ini dengan baik dan penuh tanggungjawab.(*)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Windy Prihastari Ikuti Makan Malam Bersama Ibu Negara di Puncak Peringatan HUT Dekranas 2024

KalbarOnline, Solo - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalimantan Barat (Kalbar), Windy…

20 mins ago

Anggun, Windy Kenalkan Wastra Berbahan Tenun Ikat Sintang di Syukuran HUT ke-44 Dekranas

KalbarOnline.com - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalimantan Barat (Kalbar) Windy Prihastari…

40 mins ago

Sudah Melamar ke Tiga Parpol, Budi Perasetiyono Siap Dipinang Sebagai Cawagub di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024 semakin diramaikan para bakal…

2 hours ago

Data Januari – Mei 2024, 15 Tersangka Narkoba di Kapuas Hulu Didominasi Anak Muda

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…

10 hours ago

Wakili Bupati, Absalon Buka Sosialisasi dan Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Ketapang bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon membuka…

10 hours ago

Terbang ke Jakarta, Sekda Kapuas Hulu Rapat Bersama Dirjen Kemendagri, Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

KalbarOnline, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi…

10 hours ago