KalbarOnlinne, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menerima beberapa usulan penetapan masyarakat hukum adat.
Di antara usulan penetapan masyarakat hukum adat itu datang dari warga Kampung Silat Hulu, Desa Bantan Sari Kecamatan Marau.
Selain itu, usulan penetapan masyarakat hukum adat Dayak Jalai Benue Batu Monang, Desa Kusik Batu Lapu, Kecamatan Jelai Hulu.
Menyikapi usulan penetapan masyarakat hukum adat itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Alexander Wilyo menggelar rapat pembahasan awal di ruang rapatnya.
Dari rapat pembahasan awal tersebut, diketahui bahwa salah satu tujuan dari penetapan masyarakat hukum adat tersebut untuk mencegah konflik warga dengan pihak perusahaan.
Pengusulan yang disampaikan warga tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan masyarakat adat yang telah disusun pada 2020 lalu
Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 juga menyatakan, untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionnalnya yang sesuai prinsip NKRI, perlu pengakuan dan perlindungan terhaap masyarakat hukum adat.
Sehingga jelas bahwa bahwa upaya pendekatan atas pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan amanah konstitusi yang harus segera direalisasikan.
KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…
KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…
KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…
KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…
KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…
KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…
Leave a Comment