Categories: HeadlinesPontianak

Kadisporapar Kalbar: Pedagang Siap Tinggalkan Kawasan GOR SSA Pontianak

Kadisporapar Kalbar: Pedagang Siap Tinggalkan Kawasan GOR SSA Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Kepemudaan, olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kalimantan Barat Windy Prihastari mengatakan bahwa para pedagang di kawasan GOR Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak sepakat meninggalkan kawasan tersebut. Kesepakatan itu dicapai usai dialog dengan para pedagang di GOR Bulutangkis Khatulistiwa komplek GOR SSA, Selasa, 25 Januari 2022.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Kasatpol PP Provinsi Kalbar, perwakilan Kejati Kalbar, Polda Kalbar, dan Kodam XII/Tanjungpura itu juga membahas terkait tenggat waktu yang diberikan pemerintah kepada pedagang. Di mana, sesuai waktu yang diberikan, paling lama 5 Februari mendatang, para pedagang sudah harus meninggalkan kawasan tersebut

“Ini sudah sepakat dan mereka (pedagang) akan melakukan sesuai ketentuan yang berlaku,”ucapnya.

Di kawasan itu, tercatat ada sebanyak 182 orang yang terdiri dari 126 pengguna lahan, 46 kios, dan 10 bangunan illegal. Penertiban yang dilakukan, kata Windy, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, maka dari itu dilarang untuk berjualan, mendirikan bangunan, menggunakan lahan di kawasan GOR tanpa izin tertulis dari Pemprov Kalbar.

Windy mengatakan, dialog bersama para pedagang itu sempat tegang. Ada pihak-pihak tak diundang datang yang justru menjadi provokator.

“Massa yang datang di luar gedung yang melakukan demo bukanlah pihak yang kita undang untuk melakukan dialog, bahkan bukan yang tercatat pernah mendaftar ke kita pada tahun lalu,” katanya.

Ia menyayangkan bahwa dalam kondisi seperti itu ada provokator sehingga terjadi sedikit keributan, padahal sudah sepakat bagi pengguna lahan untuk bekemas sebelum 5 Februari 2022.

Windy mengatakan, para pedagang mempunyai hak menyampaikan pendapat. Namun dia meminta agar para pedagang menyampaikan pendapatnya sesuai mekanisme yang ada serta jalur hukum yang sudah disediakan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bakal melakukan penataan kawasan GOR Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak. Penataan itu dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi GOR sebenarnya.

Sejatinya, sosialisasi penataan kawasan GOR sudah dilakukan sejak awal tahun 2021 oleh Disporapar Kalbar kepada para pedagang atau pelapak yang menggunakan lahan di GOR SSA Pontianak sesuai makanisme yang ada.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Pengurus PWI Kalbar 

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…

2 hours ago

Kamaruzaman Ajak Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…

2 hours ago

Capai Indonesia Emas 2024 dengan Transformasi Digital

KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…

2 hours ago

Pemkab Kubu Raya Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada kepada Polres dan Kodim

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…

3 hours ago

Remaja di Landak Bunuh Diri Karena Tak Diizinkan Pergi Memancing

KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…

6 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Dorong Pekan Gawai Dayak Bisa Masuk Kalender Event Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…

6 hours ago