Categories: HeadlinesKetapang

Rumah Produksi Arak di Sungai Melayu Rayak Ketapang Digerebek Polisi

Rumah Produksi Arak di Sungai Melayu Rayak Ketapang Digerebek Polisi

Ratusan Liter Miras Diamankan

KalbarOnline, Ketapang – Dua buah rumah yang menjadi tempat produksi pengolahan arak di Kecamatan Sungai Melayu Rayak digerebek jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Minggu, 23 Januari 2022. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter miras jenis arak dan tuak yang telah dikemas serta alat-alat produksi miras.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya membenarkan, anggotanya telah melakukan penggerebekan rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi pengolah arak.

“Kita dapatkan informasi dari warga bahwa ada dua lokasi rumah di Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, yang dijadikan industri rumahan pembuatan minuman keras jenis arak, yang langsung kita lakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan beberapa tersangka,” kata Primastya, Senin (24/1/2022).

Primas mengatakan, dari lokasi pertama, anggota Satuan Reskrim Polres Ketapang menggerebek sebuah rumah milik tersangka berinisial HKL (64) dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang buktinya berupa 90 kantong tuak ukuran 90 liter perkantong, 12 jerigen miras jenis arak dan tiga buah dandang ukuran 180 liter. Turut juga diamankan seorang tersangka lainnya berinisial DS (24) yang merupakan karyawan tersangka HKL,” ucapnya.

Primas melanjutkan, kalau setelah dari lokasi pertama, tim Opsnal Reskrim kembali melakukan penggerebekan sebuah rumah tempat produksi arak dengan mengamankan tersangka perempuan berinisial SR (43).

“Di lokasi ini anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 kantong tuak ukuran 90 liter, jerigen miras jenis arak, dua karung beras, 10 karung gula dan tiga buah dandang ukuran 180 liter,” jelasnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 136 Jo Pasal 137 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 140 Jo Pasal 142 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas segala bentuk potensi penyakit masyarakat yang meresahkan. Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian dan pastinya akan langsung kita respon dan kita tindaklanjuti,” tandasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Berkolaborasi dengan Starbucks Korea, NCT Tuai Kekecewaan Penggemar

KalbarOnline, Nasional - Boygroup asal Korea Selatan, NCT menuai kekecewaan publik dan penggemarnya usai diumumkan…

1 hour ago

Gelar Kelas Terbuka, Komunitas Strong Nation Turut Perkenalkan Destinasi Wisata di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Olahraga strong nation tergolong baru di Kota Pontianak. Dalam upaya mengenalkan olahraga…

2 hours ago

Sok Jago, Remaja Bersajam Nekat Tantang Warga Parit Bugis, Kocar-kacir Saat Diserang Balik

Kalbar Online, Kubu Raya - Aksi konvoi remaja membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran kembali…

2 hours ago

Mengenal Silotuang, Alat Musik Tradisional yang Dikenalkan Merah Jingga di Pekan Gawai Dayak Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Band asal Pontianak, Merah Jingga sukses meriahkan panggung Pekan Gawai Dayak Kalbar…

6 hours ago

Kerusakan Jalan Provinsi Semakin Parah, FP3KKU Minta Pemprov Kalbar Segera Lakukan Perbaikan

KalbarOnline, Kayong Utara - Sudah bertahun-tahun ruas jalan provinsi Sukadana - Teluk Batang di Kabupaten…

6 hours ago

Ramai Soal UKT Naik, Ini Biaya Kuliah Untan Pontianak

KalbarOnline.com – Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…

16 hours ago