Categories: HeadlinesKetapang

Rumah Produksi Arak di Sungai Melayu Rayak Ketapang Digerebek Polisi

Rumah Produksi Arak di Sungai Melayu Rayak Ketapang Digerebek Polisi

Ratusan Liter Miras Diamankan

KalbarOnline, Ketapang – Dua buah rumah yang menjadi tempat produksi pengolahan arak di Kecamatan Sungai Melayu Rayak digerebek jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Minggu, 23 Januari 2022. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter miras jenis arak dan tuak yang telah dikemas serta alat-alat produksi miras.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya membenarkan, anggotanya telah melakukan penggerebekan rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi pengolah arak.

“Kita dapatkan informasi dari warga bahwa ada dua lokasi rumah di Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, yang dijadikan industri rumahan pembuatan minuman keras jenis arak, yang langsung kita lakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan beberapa tersangka,” kata Primastya, Senin (24/1/2022).

Primas mengatakan, dari lokasi pertama, anggota Satuan Reskrim Polres Ketapang menggerebek sebuah rumah milik tersangka berinisial HKL (64) dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang buktinya berupa 90 kantong tuak ukuran 90 liter perkantong, 12 jerigen miras jenis arak dan tiga buah dandang ukuran 180 liter. Turut juga diamankan seorang tersangka lainnya berinisial DS (24) yang merupakan karyawan tersangka HKL,” ucapnya.

Primas melanjutkan, kalau setelah dari lokasi pertama, tim Opsnal Reskrim kembali melakukan penggerebekan sebuah rumah tempat produksi arak dengan mengamankan tersangka perempuan berinisial SR (43).

“Di lokasi ini anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 kantong tuak ukuran 90 liter, jerigen miras jenis arak, dua karung beras, 10 karung gula dan tiga buah dandang ukuran 180 liter,” jelasnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 136 Jo Pasal 137 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 140 Jo Pasal 142 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas segala bentuk potensi penyakit masyarakat yang meresahkan. Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian dan pastinya akan langsung kita respon dan kita tindaklanjuti,” tandasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

3 hours ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

6 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

6 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

6 hours ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

6 hours ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

7 hours ago