Categories: Nasional

Habib Bahar Resmi Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan

Habib Bahar Resmi Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan

KalbarOnline.com – Habib Bahar bin Smith ditahan karena penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Bandung, Jawa Barat. Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka usai diperiksa selama berjam-jam oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Penetapan Habib Bahar menjadi tersangka berawal dari pelimpahan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat. Penyidik Polda Jabar kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan surat dimulainya penyidikan (SPDP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyebutkan alasannya meningkatkan status hukum Habib Bahar menjadi tersangka. Kepolisian pun sudah mengantongi barang buktinya.

“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar seperti dilansir dari Detikcom, Senin (3/1).

Arief mengatakan penyidik telah mengantongi bukti-bukti dugaan tindak pidana terkait kasus yang menjerat Habib Bahar. Polisi mengatakan Habib Bahar Smith ditahan untuk keperluan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” kata Arief.

Sementara Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar enggan menanggapi lebih jauh terkait penetapan status Habib Bahar. Dia hanya menyampaikan pesan Bahar.

“Pesan HBS tadi untuk umat, lanjutkan perjuangan melawan kezaliman dan menegakkan keadilan. Semangat amar makruf nahi munkar meski beliau di balik jeruji,” ujarnya.

Pengacara Habib Bahar bin Smith lainnya, Ichwan Tuankotta, heran terkait penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith. Dia menilai proses hukum yang menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka sangatlah cepat.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap,” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Ichwan pun menyinggung tindakan yang berbeda antara pengkritik pemerintah dengan yang tidak. Dia menyebut beberapa tokoh lain yang bebas dari proses hukum.

“Hal ini bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum,” ujar Ichwan.

Selain menilai proses hukum yang dianggap sangat cepat, Ichwan mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Surat permohonan penangguhan itu dilayangkan tadi malam.

“Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar,” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan itu diajukan dan diterima penyidik. Ichwan mengatakan belum ada informasi lanjut terkait surat tersebut.

“Surat tersebut telah diterima penyidik,” ujarnya lebih lanjut.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Pengurus PWI Kalbar 

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…

17 mins ago

Kamaruzaman Ajak Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…

34 mins ago

Capai Indonesia Emas 2024 dengan Transformasi Digital

KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…

35 mins ago

Pemkab Kubu Raya Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada kepada Polres dan Kodim

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…

38 mins ago

Remaja di Landak Bunuh Diri Karena Tak Diizinkan Pergi Memancing

KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…

4 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Dorong Pekan Gawai Dayak Bisa Masuk Kalender Event Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…

4 hours ago