Oknum Kasek Cabuli Delapan Siswa, Lolos dari Hukuman Berat, Jaksa dan Hakim Beda Pendapat

KalbarOnline.com,SURABAYA– Ali Shodiqin akhirnya lolos dari hukuman berat sebagaimana tuntutan jaksa. Mantan Kasek SMP swasta di Surabaya itu dihukum 10 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menyatakan, mantan kepala SMP swasta di Surabaya itu terbukti berbuat asusila terhadap tujuh siswanya. ”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar kesusilaan secara berlanjut,” ujar hakim Anton saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (24/3).

Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa diketahui setelah pemeriksaan psikologis terhadap para siswanya. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa 8 di antara 21 siswanya menjadi korban kekerasan seksual. Perbuatan terdakwa yang juga guru agama itu dilakukan di sekolah.

Terdakwa mencabuli korban yang merupakan siswa laki-lakinya dengan memegang kemaluan mereka. Perbuatan tersebut dilakukan dengan dalih para korbannya membandel saat diminta salat Duhur berjamaah. Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik tidak boleh berbuat asusila seperti itu.

Baca Juga :  Meski Ditentang, Menag Tetap Jalankan Program Penceramah Bersertifikat

”Terdakwa seharusnya dalam mengingatkan anak didiknya harus dengan kesopanan yang santun,” kata hakim Anton. Majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti berbuat asusila secara berlanjut mulai 2017 hingga 2019. Perbuatan tersebut dianggap membuat para siswa yang menjadi korbannya merasa marah dan trauma.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Novan Arianto sebelumnya menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara. Selain itu, denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara. Jaksa menyatakannya terbukti melanggar pasal 80 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berbeda dengan jaksa, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 281 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan. ”Kami beda dengan penuntut umum yang menuntut dengan perlindungan anak. Kalau kami, setelah bermusyawarah menyimpulkan terdakwa melanggar pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan,” ujar Anton.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa Novan menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa menerimanya. Namun, saat berusaha dikonfirmasi setelah sidang, Ali enggan memberikan komentar. ”Saya tidak bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem di Masa Pandemi

Sebagaimana diberitakan, Ali ditangkap polisi karena sering memegang kemaluan siswanya. Kali pertama, terdakwa ingin memegang kemaluan ML. Namun, niatnya itu tidak kesampaian karena ditepis temannya. Selain itu, terdakwa memegang kemaluan AD saat korban menyerahkan tugas pelajaran. Korban kaget hingga berteriak dan lari ke tempat duduknya.

Perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa terhadap siswa-siswa lainnya. Baik saat pelajaran di sekolah maupun praktik sekolah. Ketujuh siswa yang menjadi korban berusia 14 tahun.

KOK BEDA?

Versi Jaksa

-Terbukti mencabuli anak di bawah umur.

  • Pasal 80 dan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Versi Hakim

  • Terbukti melakukan asusila.
  • Dijerat pasal 281 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan.
  • Divonis 10 bulan penjara.

Sumber: Persidangan PN Surabaya

Comment